Edukasi Coretax Tahap I oleh Kanwil DJP Jakarta Timur.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menutup rangkaian pelatihan kegiatan Edukasi Coretax Tahap I. Kegiatan sosialisasi yang digelar sejak 26 Agustus hingga 18 September 2024 ini terdiri dari 12 batch dan diikuti oleh 250 wajib pajak.
Seluruh sesi edukasi coretax disampaikan oleh 19 orang tim edukator Kanwil DJP Jakarta Timur. Melalui rangkaian sosialisasi ini, wajib pajak diharapkan memiliki bekal pemahaman yang cukup untuk menggunakan coretax system nantinya.
"Coretax merupakan sebuah perubahan yang revolusioner terhadap sistem inti administrasi perpajakan yang yang sudah berjalan sebelumnya dan akan terus dikembangkan menuju transformasi digital perpajakan," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Ahmad Djamhari melalui keterangannya, dikutip pada Jumat (20/9/2024).
Djamhari berharap coretax dapat mempermudah wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan.
Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Timur Nur Eko Budiantoro menambahkan coretax system dirancang untuk mewujudkan layanan perpajakan yang lebih efisien, akuntabel, dan mudah diakses oleh wajib pajak.
Wajib pajak juga dapat datang langsung ke KPP melalui helpdesk untuk mempelajari sistem coretax. Apalagi, saat ini sistem coretax hanya bisa diakses melalui jaringan intranet.
Ke depannya, transformasi digital berupa coretax system ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, efisiensi administrasi perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
Sebagai informasi, DJP telah memberikan edukasi terkait dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system kepada 26.544 wajib pajak hingga 4 September 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan edukasi mengenai coretax akan dilaksanakan secara bertahap. Pada tahap pertama, cakupan edukasi coretax ditargetkan menjangkau 81.450 wajib pajak.
Dwi menuturkan program edukasi bertujuan mengenalkan aplikasi pada coretax kepada wajib pajak. Meski demikian, sambungnya, kegiatan edukasi pada tahap pertama masih dilaksanakan secara terbatas.
Saat ini, edukasi dilakukan dalam lingkup koneksi intranet dengan menggunakan aplikasi yang masih dalam bentuk purwarupa. DJP pun sedang mengembangkan metode edukasi melalui simulasi aplikasi yang berbasis internet sehingga cakupan wajib pajak teredukasi menjadi lebih luas.
Edukasi coretax dilaksanakan secara oleh seluruh unit kerja sejak 12 Agustus 2024. Pada tahap awal, edukasi coretax diprioritaskan kepada wajib pajak badan dengan status pengusaha kena pajak (PKP), dengan metode hands on. (sap)