PER-04/PJ/2020

Pengajuan Pengukuhan PKP Tak Bisa Online, Masih Boleh Lewat Ekspedisi

Redaksi DDTCNews
Jumat, 13 September 2024 | 12.00 WIB
Pengajuan Pengukuhan PKP Tak Bisa Online, Masih Boleh Lewat Ekspedisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengajuan permohonan pengukuhan status pengusaha kena pajak (PKP) masih belum bisa dilakukan secara online. Sebagai alternatifnya, permohonan pengukuhan PKP bisa disampaikan secara langsung ke KPP terdaftar atau dikirim via jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman. 

Permohonan secara tertulis bisa dilakukan pengusaha dengan mengisi dan menandatangani formulir pengukuhan PKP sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020 dan melaporkan dokumen yang disyaratkan. 

"Permohonan tersebut bisa dikirimkan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat," tulis Kring Pajak menjawab pertanyaan netizen, Jumat (13/9/2024). 

Dokumen yang dipersyaratkan untuk pengusaha orang pribadi antara lain fotokopi KTP untuk WNI; fotokopi paspor atau fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA.

Untuk pengusaha badan dengan status pusat, dokumen yang perlu dilampirkan antara lain fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa: akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya bagi badan dalam negeri; atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.

Selain itu, dokumen lainnya yang perlu dilampirkan ialah dokumen identitas diri seluruh pengurus, meliputi: fotokopi KTP dan fotokopi Kartu NPWP bagi WNI. Untuk WNA, yaitu fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP jika telah terdaftar sebagai wajib pajak.

Sementara itu, untuk pengusaha badan dengan status cabang, dokumen yang perlu dilampirkan antara lain surat keterangan sebagai cabang bagi badan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.

Kemudian, dokumen identitas diri pimpinan cabang atau bentuk usaha tetap, meliputi: fotokopi KTP dan fotokopi Kartu NPWP bagi WNI. Untuk WNA, yaitu fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP jika telah terdaftar sebagai wajib pajak. 

Sebagai informasi, pengusaha wajib PKP apabila peredaran brutonya sudah melebihi Rp4,8 miliar sebagaimana diatur dalam PMK 197/2013. Sebelumnya, threshold wajib PKP yang berlaku di Indonesia di atas Rp600 juta.

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, pengusaha yang menyerahkan objek pajak berdasarkan UU PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan menteri keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.