PMK 48/2023

Omzet Belum Tembus Rp4,8 Miliar, Pedagang Emas Tetap Wajib PKP

Redaksi DDTCNews
Senin, 16 September 2024 | 16.30 WIB
Omzet Belum Tembus Rp4,8 Miliar, Pedagang Emas Tetap Wajib PKP

Pramuniaga melayani calon pembeli perhiasan emas di Galeri 24, Jakarta, Senin (5/8/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pedagang emas perhiasan wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) meski omzet usaha dalam 1 tahun masih di bawah Rp4,8 miliar.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah seorang warganet di media sosial. Melalui media sosial, otoritas pajak menjelaskan bahwa kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2023.

“Iya ada kewajiban pengukuhan PKP, sebagaimana Pasal 13 PMK 48/2023, Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan…wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (16/9/2024).

Berdasarkan PMK 48/2023, kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP tetap berlaku bagi pedagang emas perhiasan yang memenuhi kriteria pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Lebih lanjut, pedagang emas perhiasan wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, dengan besaran tertentu.

Besaran tertentu yang dimaksud ialah sebesar 10%) dari tarif PPN umum dikalikan dengan harga jual. Rumus besaran tertentu ini berlaku untuk penyerahan emas perhiasan kepada:

  1. Pedagang emas perhiasan lainnya; dan/atau
  2. konsumen akhir,

dalam hal PKP pedagang emas perhiasan memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas impor emas perhiasan dimaksud;

Kemudian, besaran tertentu sebesar 15% dari tarif PPN umum dikalikan dengan harga jual berlaku untuk penyerahan emas perhiasan kepada:

  1. Pedagang Emas Perhiasan lainnya; dan/atau
  2. Konsumen Akhir,

dalam hal PKP Pedagang Emas Perhiasan tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas impor emas perhiasan dimaksud.

Untuk penyerahan emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan, nilai besaran tertentunya sebesar 0% dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.