PMK 28/2008

Bebas Bea Masuk Barang Pindahan Pelajar, Dokumen Ini Perlu Dilampirkan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 13 September 2024 | 13.00 WIB
Bebas Bea Masuk Barang Pindahan Pelajar, Dokumen Ini Perlu Dilampirkan

Penumpang mengambil barang bawaan di area pengambilan bagasi yang ditanami pohon saat peluncuran program Green Airport di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (11/9/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan tugas belajar di luar negeri dan akan kembali ke Indonesia. Fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk diberikan atas barang-barang pindahan yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi internasional. 

Barang kiriman tersebut bisa menggunakan mekanisme barang pindahan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2008. Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik WNI yang semula berdomisili di luar negeri kemudian dibawa pindah ke Indonesia. 

"Pembebasan bea masuk dapat diberikan kepada pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar," tulis Bea Cukai Teluk Bayur dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (13/9/2024). 

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk ini, pemilik barang harus mengajukan permohonan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) atas barang pindahan kepada kantor pabean tempat pemasukan barang. Ada beberapa dokumen yang perlu dilampirkan.

Pertama, daftar perincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan. 

Kedua, surat keterangan telah selesai belajar. Ketiga, fotokopi paspor. Keempat, bill of landing (BL) atau airway bill (AWB) asli. Kelima, surat kuasa apabila yang mengurusnya adalah kuasa dari pemilik barang. 

Dokumen dan persyaratan lengkapnya bisa disimak melalui PMK 28/2008. 

Perlu dicatat, pembebasan bea masuk ini tidak berlaku terhadap barang pindahan yang diketagorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor. 

Barang kiriman juga harus tiba bersama-sama dengan pemilik barang yang bersangkutan atau paling lama 3 bulan sesudah/sebelum pemilik tiba di Indonesia. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.