PMK 130/2020

BKPM Minta Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130 Diperpanjang 4 Tahun

Muhamad Wildan
Sabtu, 07 September 2024 | 17.00 WIB
BKPM Minta Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130 Diperpanjang 4 Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta Kementerian Keuangan untuk memperpanjang masa berlaku pemberian tax holiday berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020 selama 4 tahun.

Perpanjangan diperlukan mengingat Pasal 21 PMK 130/2020 mengatur bahwa fasilitas tax holiday berdasarkan PMK 130/2020 diberikan atas usulan yang disampaikan dalam jangka waktu 4 tahun sejak berlakunya PMK 130/2020.

"Kami telah mengusulkan Kementerian Keuangan untuk memperpanjang fasilitas tax holiday selama 4 tahun ke depan," ujar Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala BKPM Yuliot dalam wawancara khusus bersama DDTCNews, dikutip Sabtu (7/9/2024).

Bila tidak ada revisi atas Pasal 21 PMK 130/2020, tax holiday berdasarkan PMK 130/2020 hanya bisa diberikan atas usulan yang disampaikan paling lambat 9 Oktober 2024.

"Pengurangan PPh badan berdasarkan peraturan menteri ini diberikan atas usulan yang disampaikan kepada menteri keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 5 ayat (10) yang disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 4 tahun terhitung sejak berlakunya peraturan menteri ini," bunyi Pasal 21 PMK 130/2020.

Selain mengusulkan perpanjangan masa berlaku pemberian tax holiday berdasarkan PMK 130/2020, Kementerian Investasi/BKPM juga berencana untuk merevisi daftar industri pionir yang dapat memanfaatkan fasilitas tax holiday.

Menurut Yuliot, daftar industri pionir yang memiliki hak untuk memanfaatkan tax holiday perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi terkini.

"Teknologi yang saat ini dianggap canggih bisa menjadi usang dalam beberapa tahun. Contohnya di industri nikel, teknologi rotary kiln electric furnace (RKEF) yang sebelumnya dianggap paling cocok, kini telah tergantikan oleh teknologi high pressure acid leaching (HPAL)," ujar Yuliot.

Perlu diketahui, fasilitas tax holiday dapat diberikan dalam hal wajib pajak badan merupakan industri pionir sebagaimana yang diperinci pada Pasal 3 ayat (2) PMK 130/2020.

Industri pionir dimaksud antara lain:
1.     industri logam dasar hulu:
2.     industri pemurnian atau pengilangan migas;
3.     industri kimia dasar organik migas dan/atau batubara;
4.     industri kimia dasar organik berbasis pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
5.     industri kimia dasar anorganik;
6.     industri bahan baku utama farmasi;
7.     industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
8.     industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika;
9.     industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;
10.   industri pembuatan komponen robotik untuk mesin manufaktur;
11.   industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik;
12.   industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor;
13.   industri pembuatan komponen utama kapal;
14.   industri pembuatan komponen utama kereta api;
15.   industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara;
16.   industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp);
17.   infrastruktur ekonomi;
18.   ekonomi digital.

Bidang usaha dan jenis produksi dari 18 industri pionir tersebut diperinci oleh pemerintah berdasarkan peraturan BKPM. Adapun peraturan BKPM yang saat ini berlaku adalah Peraturan BKPM 7/2020. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.