Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon, yang dibayarkan sekaligus, dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/2010.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PMK 16/2010, penghasilan pegawai berupa uang pesangon dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.
“PPh Pasal 21 yang bersifat final…, terutang pada saat dilakukan pembayaran uang pesangon yang dibayarkan sekaligus,” demikian penggalan Pasal 2 ayat (4) PMK 16/2010 dikutip pada Minggu (8/9/2024).
Dalam PMK 16/2010, diatur pula ketentuan dalam menentukan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon. Untuk penghasilan bruto hingga Rp50 juta, tarif PPh Pasal 21 ditetapkan sebesar 0%.
Untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta hingga Rp100 juta, tarifnya sebesar 5%. Kemudian, untuk penghasilan bruto di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta, tarifnya sebesar 15%. Untuk penghasilan bruto di atas Rp500 juta, tarifnya sebesar 25%.
Untuk diperhatikan, tarif PPh Pasal 21 tersebut diterapkan atas jumlah kumulatif uang pesangon yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.
Lebih lanjut, apabila pemberi kerja mengalihkan uang pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja maka pegawai dianggap telah menerima hak atas uang pesangon.
Atas pengalihan uang pesangon kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja melalui pembayaran secara sekaligus tersebut, terutang PPh Pasal 21 yang bersifat final. Adapun PPh Pasal 21 tersebut dipotong oleh pemberi kerja.
Selanjutnya, pada saat Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja membayar uang pesangon kepada pegawai, tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21. (rig)