Sejumlah calon Hakim Agung dan calon Hakim Adhoc Hak Asasi Manusia (HAM) Mahkamah Agung (MA) mengerjakan makalah di ruangan Komisi III DPR, Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (26/8/2024). Dalam kesempatan tersebut 12 calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc HAM MA mengambil nomor urut dan membuat makalah sebelum tes uji kelayakan mereka. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi III DPR memutuskan untuk menunda rangkaian fit and proper test terhadap 9 calon hakim agung (CHA) dan 3 calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), termasuk 3 CHA kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak.
Prosesi uji kelayakan yang semestinya dilakukan pada Selasa (27/8/2024) terpaksa ditunda lantaran ada temuan 2 kandidat CHA yang diduga tidak memenuhi syarat formil sesuai dengan Pasal 7 UU 3/2009 tentang Mahkamah Agung.
"Komisi III telah mengevaluasi, kami menemukan ada 2 calon hakim agung yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Pasal 7 UU 3/2009 tentang MA. Untuk itu, karena tidak memenuhi syarat formil, kami perlu menanyakan kepada rekan-rekan, apakah rapat kelayakan ini kita lanjutkan atau ditunda?" ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh saat membuka rangkaian fit and proper test.
Perlu diketahui, Pasal 7 UU Mahkamah Agung mengatur secara terperinci mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh calon hakim agung, baik sebagai hakim karier atau nonkarier, untuk bisa diangkat menjadi hakim agung.
Syarat yang perlu dipenuhi bagi hakim karier, salah satunya, adalah berusia sekurang-kurangnya 45 tahun dan berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi. Bagi hakim nonkarier, salah satu syaratnya adalah berpengalaman dalam profesi hukum paling sedikit 20 tahun.
Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman mengungkapkan, ada dua kandidat calon hakim agung yang tidak memenuhi ketentuan mengenai pengalaman profesi. Salah satunya diketahui baru 8 tahun diangkat menjadi hakim, sedangkan satu kandidat lainnya baru 14 tahun berkarier sebagai hakim.
"Kami cek ternyata ada 2 calon hakim agung yang tidak memiliki syarat soal usia [pengalaman], yakni 20 tahun menjadi hakim. Yang satu baru 8 tahun diangkat jadi hakim, yang satu 14 tahun," kata Habiburokhman.
Komisi III DPR, ujar Habiburokhman, juga sudah mengonfirmasi kepada Komisi Yudisial (KY) terkait dengan temuan ini. Setelah ditelusuri, panitia seleksi (pansel) berdalih menggunakan diskresi untuk meloloskan kedua kandidat tersebut.
"Jadi pansel merasa berhak mengesampingkan ketentuan UU 3/2009 Pasal 7. Saya tidak berani, Fraksi Gerindra tidak berani melanjutkan proses ini karena bebannya berat sekali," ujar Habiburokhman.
Senada, Anggota Komisi III DPR Benny Harman dari Fraksi Demokrat juga mengusulkan untuk mengembalikan 12 calon hakim agung kepada KY. Menurutnya, pansel tidak memiliki wewenang untuk menggunakan diskresi guna mengesampingkan UU.
"Diskresi itu tidak ada di panitia. Diskresi dalam penegakan hukum itu di hakim. Hakim boleh mengesampingkan UU, set aside untuk keadilan. Tapi untuk panitia seleksi, tidak boleh ada diskresi semacam itu," kata Benny.
Setelah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi, Komisi III lantas sepakat untuk menunda proses fit and proper test calon hakim agung. Rencananya, Komisi III DPR akan menggelar rapat internal pada Rabu (28/8/2024) untuk memutuskan kelanjutkan seleksi calon hakim agung. (sap)