KEBIJAKAN PAJAK

Begini Cerita Kemenkeu Soal Kompleksitas Pembangunan Coretax System

Dian Kurniati
Kamis, 22 Agustus 2024 | 15.00 WIB
Begini Cerita Kemenkeu Soal Kompleksitas Pembangunan Coretax System

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) di Indonesia menjadi salah satu proyek yang paling besar dan kompleks.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan tantangan pembangunan coretax sudah dimulai sejak persiapan, pengadaan, hingga eksekusi. Sebelum diterapkan, coretax juga harus melewati serangkaian pengujian.

"Karena ini sistem gede banget, bisa dibayangkan untuk mengetes saja ada sekitar 44.000 skenario testing. Kemudian, step-step-nya, hampir 1 juta step," katanya dalam Podcast Cermati, Kamis (22/8/2024).

Iwan menuturkan coretax tengah dibangun di Indonesia bakal menjadi proyek coretax system terbesar di dunia. Coretax ini akan mengatur berbagai proses bisnis DJP dengan menggunakan teknologi terkini dan menjangkau jutaan wajib pajak.

Meski demikian, lanjutnya, pembangunan coretax di Indonesia ternyata memakan waktu yang relatif singkat serta efisien dari sisi biaya.

Iwan menjelaskan pembangunan coretax telah melewati proses yang panjang. Proyek ini dimulai seusai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 40/2018 untuk memastikan proses pengadaan berjalan mulus.

Saat ini, lanjutnya, coretax telah selesai dibangun dan sedang menjalani uji coba. Serangkaian uji coba ini meliputi functional internal testing (FIT), system integration testing (SIT), dan user acceptance testing (UAT).

Setelahnya, juga bakal dilakukan operational acceptance test (OAT) untuk memastikan infrastruktur dan aplikasi pada coretax dapat berjalan baik di lapangan.

"Kalau dari sisi desain dan aplikasi jadi, ya sudah 100%. Tetapi kan dites, dan dites itu ada yang tidak lolos," ujar Iwan.

CTAS bakal mencakup 21 proses bisnis DJP antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.