Ilustrasi. (foto: DJBC)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan PMK 50/2024 yang mengatur mengenai tata laksana pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan PMK 50/2024 dirilis sebagai bagian dari upaya mencegah penyelundupan ekspor barang tertentu. Melalui peraturan tersebut, pengawasan pengangkutan barang tertentu antarpulau bakal lebih ketat.
"Jangan sampai dari modus antarpulau tetapi kemudian dilakukan ship to ship yang kemudian barangnya dibawa keluar tanpa izin kepabeanan yang sah," katanya, Sabtu (17/8/2024).
Askolani mengatakan PMK 50/2024 terbit sebagai peraturan pelaksana Pasal 85A ayat (3) UU Kepabeanan. Dalam hal ini, Kemenkeu melalui DJBC bersama kementerian lainnya diberikan tugas untuk melakukan pengawasan pengangkutan barang tertentu di dalam negeri.
Dia menjelaskan penguatan pengawasan pengangkutan barang tertentu ini akan melibatkan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan. Bersama Kemenhub, DJBC akan berkoordinasi mengenai surat izin kapal yang berlayar dalam kawasan domestik.
Data surat izin kapal yang berlayar tersebut dapat dibagikan kepada DJBC.
Sementara bersama Kemendag, akan ditetapkan barang tertentu yang pengangkutannya perlu diawasi. Kriteria barang tertentu yang dapat ditetapkan meliputi barang yang dikenakan bea keluar; barang yang dikenakan ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) di bidang ekspor; dan/atau barang yang mendapat subsidi.
"Ini bentuk penguatan yang kami lakukan bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perhubungan dalam mengawasi komoditas-komoditas yang wajib untuk memenuhi kewajiban ekspornya," ujarnya.
PMK 50/2024 mengatur pengangkutan barang tertentu yang ditetapkan ini harus dilaporkan menggunakan Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu (PPBT). PPBT diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai pada kantor pabean di pelabuhan pemuatan dan kantor pabean di pelabuhan pembongkaran.
PPBT minimal memuat 16 elemen data antara lain nama dan kode kantor pabean di pelabuhan pemuatan dan kantor pabean di pelabuhan pembongkaran; nama, NPWP, dan alamat pengangkut; nama, NPWP, dan alamat agen pengangkut, jika ditunjuk; nama, NPWP, dan alamat pengirim, penerima, dan pemilik barang; uraian dan harmonized system code (HS code) barang; jumlah dan satuan barang; serta nomor dan tanggal bill of lading (B/L).
Pengangkut wajib menyampaikan PPBT dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam PPBT.
Setelahnya, pengangkut harus menyampaikan PPBT pada kantor pabean di pelabuhan pemuatan sebelum melakukan pemuatan. Pemuatan barang tertentu ke sarana pengangkut dilakukan setelah PPBT dilakukan penelitian oleh Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), sistem komputer pelayanan (SKP), dan/atau pejabat bea dan cukai, serta mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemuatan.
Terhadap barang tertentu nantinya juga dilakukan pemeriksaan pabean. Pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.
PMK 50/2024 diundangkan pada 7 Agustus 2024, serta bakal mulai berlaku 90 hari kemudian atau pada 5 November 2024. (sap)