Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat memanfaatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% sepanjang penghasilannya tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (3) PP 55/2022.
Merujuk pada Pasal 56 ayat (1) PP 55/2022, penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat dikenai PPh final dalam jangka waktu tertentu.
“Tarif PPh yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5%,” bunyi penggalan Pasal 56 ayat (2) PP 55/2022, dikutip pada Senin (5/8/2024).
Namun demikian, terdapat beberapa penghasilan yang tidak dapat dikenai PPh final 0,5%. Pertama, penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Kedua, penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.
Ketiga, penghasilan yang telah dikenai PPh final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri. Keempat, penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
“Sepanjang badan usaha tidak termasuk kriteria yang dimaksud pasal 56 ayat (3) PP 55/2022 maka badan usaha tersebut berhak menggunakan PPh final UMKM yang 0,5%,” jelas Kring Pajak di media sosial.
Tambahan informasi, jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang tidak bisa dikenai PPh final 0,5% sebagaimana disebutkan dalam poin pertama meliputi: