ADMINISTRASI PAJAK

Bikin FP Keluaran tapi NPWP Lawan Transaksi Tidak Pemusatan, Simak Ini

Redaksi DDTCNews
Senin, 29 Juli 2024 | 17.30 WIB
Bikin FP Keluaran tapi NPWP Lawan Transaksi Tidak Pemusatan, Simak Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang melakukan transaksi dengan wajib pajak cabang yang tidak melakukan pemusatan dapat menggunakan NPWP 15 digit cabang saat membuat faktur pajak keluaran pada aplikasi e-faktur desktop 4.0.

Kring Pajak menyatakan e-faktur 4.0 saat ini sudah mengakomodasi pengisian NPWP 15 digit, NPWP 16 digit, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam penginputan data lawan transaksi pada faktur pajak keluaran.

“Jika PKP penjual melakukan transaksi ke wajib pajak cabang yang tidak melakukan pemusatan maka NPWP lawan transaksi yang digunakan ialah NPWP 15 digit cabang,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (29/7/2024).

Kring Pajak menjelaskan identitas NITKU akan muncul otomatis pada faktur pajak saat PKP berhasil melakukan upload faktur pajak tersebut sepanjang lawan transaksi sudah melakukan pemadanan data. Adapun NITKU tidak perlu diinput manual.

Dengan kata lain, apabila lawan transaksi yang merupakan PKP cabang belum melakukan pemadanan maka identitas data NITKU tidak akan muncul pada faktur pajak keluaran yang sudah diunggah atau upload.

Kring Pajak menambahkan NITKU yang tidak muncul dalam faktur pajak juga tidak lantas membuat faktur pajak tersebut dianggap tidak lengkap. Adapun keterangan yang wajib termuat dalam faktur pajak diatur dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022.

Merujuk pada Pasal 5 PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022, keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang harus dicantumkan dalam faktur pajak paling sedikit memuat:

  1. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
  2. identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi: nama, alamat, dan NPWP, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah; nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi; nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak seperti diatur dalam Pasal 3 UU PPh;
  3. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  4. PPN yang dipungut;
  5. PPnBM yang dipungut;
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Sebagai informasi, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.