Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang melakukan transaksi dengan wajib pajak cabang yang tidak melakukan pemusatan dapat menggunakan NPWP 15 digit cabang saat membuat faktur pajak keluaran pada aplikasi e-faktur desktop 4.0.
Kring Pajak menyatakan e-faktur 4.0 saat ini sudah mengakomodasi pengisian NPWP 15 digit, NPWP 16 digit, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam penginputan data lawan transaksi pada faktur pajak keluaran.
“Jika PKP penjual melakukan transaksi ke wajib pajak cabang yang tidak melakukan pemusatan maka NPWP lawan transaksi yang digunakan ialah NPWP 15 digit cabang,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (29/7/2024).
Kring Pajak menjelaskan identitas NITKU akan muncul otomatis pada faktur pajak saat PKP berhasil melakukan upload faktur pajak tersebut sepanjang lawan transaksi sudah melakukan pemadanan data. Adapun NITKU tidak perlu diinput manual.
Dengan kata lain, apabila lawan transaksi yang merupakan PKP cabang belum melakukan pemadanan maka identitas data NITKU tidak akan muncul pada faktur pajak keluaran yang sudah diunggah atau upload.
Kring Pajak menambahkan NITKU yang tidak muncul dalam faktur pajak juga tidak lantas membuat faktur pajak tersebut dianggap tidak lengkap. Adapun keterangan yang wajib termuat dalam faktur pajak diatur dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022.
Merujuk pada Pasal 5 PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022, keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang harus dicantumkan dalam faktur pajak paling sedikit memuat:
Sebagai informasi, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP. (rig)