KEBIJAKAN CUKAI

Soal Rencana Ekstensifikasi Barang Kena Cukai, Begini Penjelasan DJBC

Dian Kurniati
Rabu, 24 Juli 2024 | 14.30 WIB
Soal Rencana Ekstensifikasi Barang Kena Cukai, Begini Penjelasan DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali menegaskan pemerintah sangat hati-hati dalam menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai. Penambahan objek cukai harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemerintah dalam menambah objek cukai akan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kondisi ekonomi masyarakat, industri, kesehatan, dan lingkungan.

"Kami akan mendengarkan aspirasi stakeholders, dalam hal ini DPR dan masyarakat luas," katanya, Rabu (24/7/2024).

Nirwala menjelaskan proses penetapan objek cukai memakan waktu tidak sebentar. Prosesnya perlu dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, hingga penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum.

Pemerintah juga menerima usulan dari masyarakat terkait dengan barang-barang yang perlu dikenai cukai. Hingga saat ini, baru ada 3 barang yang sudah dikenakan cukai di Indonesia yakni etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau.

"Sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian, dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi," ujar Nirwala.

Saat ini, warganet ramai membahas rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC). Beberapa barang yang mulai dikaji dikenakan cukai antara lain plastik, minuman bergula dalam kemasan (MBDK), dan bahan bakar minyak (BBM).

Sementara itu, barang yang diusulkan kena cukai atau masih tahap prakajian antara lain fastfood, tisu, smartphone, MSG, batu bara, tiket pertunjukan hiburan, dan detergen.

Sejauh ini, pemerintah merencanakan pengenaan cukai atas produk plastik dan MBDK. Pengenaan cukai plastik telah diwacanakan sejak 2016. Pada APBN-P 2016, pemerintah untuk pertama kali mulai menetapkan target penerimaan cukai plastik senilai Rp1 triliun.

Target penerimaan cukai plastik secara konsisten masuk dalam APBN. Adapun pada tahun 2024, target cukai plastik ditetapkan senilai Rp1,84 triliun.

Mengenai cukai MBDK, pemerintah sudah menyampaikannya kepada DPR sejak 2020. Pemerintah dan DPR bahkan mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan Rp4,38 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.