Ilustrasi.
BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Kota Bengkulu, Bengkulu kembali memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kepala Bapenda Kota Bengkulu Nurlia Dewi mengatakan pemutihan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menarik minat wajib pajak menyelesaikan tunggakan PBB.
"Ini meringankan beban masyarakat terhadap piutang pajak PBB dengan melunasinya pada 2024, agar tidak terjadi tunggakan baru lagi," katanya, dikutip pada Senin (22/7/2024).
Nurlia mengatakan pemutihan denda PBB diberikan hingga Desember 2024. Insentif ini diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB.
Melalui insentif ini, semua denda akibat keterlambatan pembayaran PBB akan dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya.
Pemutihan denda dirilis setelah pemkot mengevaluasi tren piutang PBB yang terus meningkat. Piutang PBB di Kota Bengkulu mencapai Rp119 miliar.
Nilai piutang yang akan dihapuskan senilai Rp83,4 miliar dengan perincian Rp56 miliar pokok PBB dan Rp27 miliar denda. Program pemutihan menyasar 109.710 wajib pajak dengan kriteria memiliki piutang PBB tahun pajak 2018 ke bawah.
Sementara untuk masa pajak 2019 ke atas, tunggakan masih harus dilunasi oleh wajib pajak.
Nurlia menyebut realisasi PBB pada semester I/2024 senilai Rp14 miliar atau baru 29,1% dari target Rp48 miliar. Dengan program pemutihan denda PBB, target penerimaan ini diproyeksi segera tercapai sebelum tutup buku.
"Kami upayakan kalau bisa melebihi dari target itu. Diharapkan dengan program pemutihan ini tunggakan PBB juga bisa terselesaikan," ujarnya.
Sementara itu, Pj Sekda kota Eko Agusrianto menyebut wajib pajak dapat memanfaatkan pemutihan denda PBB dengan mendatangi loket kantor Bapenda Kota Bengkulu. Pemkot hanya mensyaratkan wajib pajak membawa KTP dan dokumen pelengkap pembayaran PBB untuk menikmati insentif tersebut.
Dia berharap program insentif ini ramai dimanfaatkan oleh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB. (sap)