Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan atau pemberi kerja punya kewajiban untuk memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pegawainya. Tak cuma itu, pemberi kerja juga harus membuat bukti pemotongan (bupot) atas PPh Pasal 21 karyawannya.
Bukti pemotongan pajak penting bagi pegawai ketika melaporkan SPT Tahunannya. Dengan bukti pemotongan pula, pegawai bisa memastikan kebenaran atas jumlah pajak yang dibayarkan perusahaan. Lantas bagaimana cara mengecek apakah gaji kita sudah dipotong pajaknya dan disetorkan oleh perusahaan?
"Untuk memastikan kewajiban pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 telah dilakukan oleh pemberi kerja, lakukan konfirmasi dengan pemberi kerja yang bersangkutan," cuit Kring Pajak menjawab pertanyaan netizen, Rabu (17/7/2024).
Cara paling sederhana untuk memastikan kewajiban pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 sudah dijalankan perusahaan, memang dengan meminta bukti pemotongan pajak kepada perusahaan.
Normalnya, perusahaan akan mengirimkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada pegawainya. Namun, dalam beberapa perusahaan, hal ini tidak dilakukan. Dalam kasus tersebut, pegawai bisa berinisiatif secara mandiri untuk meminta bukti pemotongan pajak kepada perusahaan.
Cara lainnya, mengecek pemotongan PPh Pasal 21 melalui DJP Online. Baru-baru ini, Ditjen Pajak (DJP) memperbarui aplikasi e-bupot 21/26 yang dipakai oleh perusahaan untuk melaporkan pemotongan pajak pegawai.
Dalam pembaruan ini, bukti potong PPh Pasal 21 yang sudah dibuat oleh perusahaan akan terdistribusi secara otomatis kepada seluruh pegawai. Bukti potong bisa diakses pihak yang dipotong lewat akun DJP Online masing-masing.
Pihak yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 bisa mengunduh bukti potong secara mandiri pada menu Lapor submenu Pra Pelaporan. Bukti potong nantinya bakal tersedia pada Daftar Bukti Pemotongan yang terletak di bagian bawah laman. Jangan lupa login terlebih dulu ke akun DJP Online.
Submenu Pra Pelaporan menampilkan aplikasi yang dipakai dalam pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh sebelum melaporkan SPT. Pada submenu ini juga terdapat riwayat pemotongan/pemungutan PPh yang dibatasi untuk 1 tahun terakhir.
Wajib pajak bisa memilih masa pemotongan dan jenis pemotongan (bulanan/final-tidak final/tahunan). Informasi yang diperoleh pada laman Daftar Bukti Pemotongan adalah Kode Objek Pajak, Nomor Bukti Pemotongan, NPWP Pemotong, Nama Pemotong, Jumlah Penghasilan Bruto, dan Jumlah yang Dipotong. (sap)