Calon Hakim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Tri Hidayat Wahyudi (kanan).
JAKARTA, DDTCNews - Calon Hakim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Tri Hidayat Wahyudi berpandangan jumlah hakim di Pengadilan Pajak masih perlu ditambah.
Tri berpandangan penambahan jumlah hakim diperlukan untuk meningkatkan produktivitas Pengadilan Pajak dan menggerus jumlah tunggakan pajak secara bertahap setiap tahunnya.
"Saya punya keyakinan bahwa sebetulnya hakim Pengadilan Pajak itu perlu ditambah. Itu mungkin yang akan saya lakukan segera bila sudah di sana [menjadi hakim agung]," ujar Tri dalam seleksi wawancara terbuka yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY), Selasa (9/7/2024).
Merujuk pada Laporan Tahunan MA 2023, jumlah perkara di Pengadilan Pajak pada tahun lalu mencapai 26.678 perkara. Jumlah tersebut terdiri dari sisa 2022 sebanyak 11.580 perkara dan perkara yang baru masuk pada 2023 sebanyak 15.098 perkara.
Namun, sepanjang 2023 jumlah perkara yang diputus oleh Pengadilan Pajak hanya sebanyak 16.223 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas Pengadilan Pajak pada tahun lalu hanya sebesar 60,81%.
Tri berpandangan rasio produktivitas Pengadilan Pajak tidak dapat ditingkatkan menjadi di atas 90% layaknya pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan lainnya bila jumlah hakim di Pengadilan Pajak tidak ditambah.
"Menjawab pertanyaan Bapak, mohon izin dengan banyaknya sengketa yang masuk dan dengan sedikitnya jumlah hakim, kalau ditantang untuk meningkat jadi 70% itu sudah sangat hebat. Kalau sampai 90% dengan kondisi sekarang sangat berat," ujar Tri.
Bila terpilih menjadi hakim agung TUN khusus pajak, Tri mengatakan dirinya akan menginisiasi penyusunan analisis beban kerja guna memastikan berapa idealnya jumlah perkara yang ditanggung oleh setiap hakim di Pengadilan Pajak guna menghasilkan putusan yang optimal.
"Dalam hal nanti saya sudah di sana, saya akan meminta Pengadilan Pajak yang sudah di MA dan Sekretariat MA untuk membuat analisis beban kerja yang benar-benar seperti apa," ujar Tri.
Pada hari ini, terdapat 4 CHA TUN khusus pajak yang diseleksi oleh KY, yaitu Doni Budiono, L. Y. Hari Sih Advianto, Diana Malemita Ginting, dan Tri Hidayat Wahyudi.
Seleksi hakim agung diselenggarakan mengingat MA membutuhkan 2 hakim agung kamar perdata, 3 hakim agung kamar pidana, 1 hakim agung kamar agama, 1 hakim agung kamar TUN, 3 hakim agung kamar TUN khusus pajak.
Saat ini, MA hanya memiliki 1 hakim agung kamar TUN khusus pajak, yakni Cerah Bangun. Sebelum menjadi hakim, Cerah adalah pejabat eselon II di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).