PMK 18/2021

Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Muhamad Wildan
Jumat, 05 Juli 2024 | 15.30 WIB
Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak berhak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan tim quality assurance, kecuali menyangkut pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan melalui pemeriksaan kantor. Hal ini diatur dalam PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Berdasarkan beleid tersebut, hak wajib pajak untuk mengajukan quality assurance dikecualikan khusus atas pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan melalui pemeriksaan kantor.

"... wajib pajak berhak: mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan ... kecuali untuk pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)," bunyi penggalan Pasal 13 huruf g PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip Jumat (5/7/2024).

Beleid tersebut juga mengatur bahwa dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksa wajib melakukan pertemuan dengan wajib pajak dalam rangka memberikan penjelasan.

Penjelasan yang dimaksud, salah satunya mengenai hak untuk mengajukan permohonan dilakukannya pembahasan dengan tim quality assurance, kecuali untuk pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor.

"... pemeriksa pajak wajib: melakukan pertemuan dengan wajib pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai hak wajib pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan tim quality assurance ..., kecuali untuk pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)," bunyi penggalan Pasal 11 huruf d angka 3 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Untuk diketahui, Ditjen Pajak (DJP) bakal melakukan pemeriksaan dalam hal terdapat data konkret yang menyebabkan pajak terutang tidak atau kurang dibayar.

Data konkret adalah data berupa hasil klarifikasi atau konfirmasi faktur pajak, bukti potong/pungut PPh, data perpajakan terkait wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan setelah ditegur secara tertulis tetap tidak menyampaikan SPT, ataupun data yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak dengan data konkret adalah pemeriksaan kantor, yakni pemeriksaan yang dilakukan di kantor DJP.

Adapun pembahasan dengan tim quality assurance adalah hak wajib pajak yang dapat digunakan jika ada hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara pemeriksa dan wajib pajak. Pembahasan dapat dilakukan sepanjang perbedaan pendapat terbatas hanya pada dasar hukum koreksi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.