ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Muhamad Wildan
Minggu, 30 Juni 2024 | 14.00 WIB
Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali memperbarui aplikasi e-bupot 21/26. Terdapat 1 fitur baru dalam aplikasi e-bupot 21/26 versi 2.0, yaitu pendistribusian bukti potong PPh Pasal 21 secara otomatis.

Setelah pemotong membuat bukti potong PPh Pasal 21 lewat e-bupot 21/26, bukti potong akan langsung didistribusikan secara otomatis kepada pihak yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21. Bukti potong bisa diakses pihak yang dipotong lewat akun DJP Online masing-masing.

"Pemotong tidak perlu repot lagi mencetak atau mengirimkan secara manual bukti potong dimaksud ke pihak yang dipotong," tulis DJP dalam buku Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26 (Versi 2.0), dikutip pada Minggu (30/6/2024).

Pihak yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 bisa mengunduh bukti potong secara mandiri pada menu Lapor submenu Pra Pelaporan. Bukti potong nantinya bakal tersedia pada Daftar Bukti Pemotongan yang terletak di bagian bawah laman.

"Submenu pra pelaporan menampilkan aplikasi yang dipakai dalam pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh sebelum melaporkan SPT. Pada sub menu ini juga terdapat riwayat pemotongan/pemungutan PPh yang dibatasi untuk 1 tahun terakhir," jelas DJP.

Selain menambahkan fitur baru, e-bupot 21/26 versi 2.0 juga mengakomodasi penggunaan NPWP 16 digit dan NITKU 22 digit terhitung sejak Juli 2024. Meski demikian, sistem masih mengakomodasi penggunaan NPWP 15 digit.

Sebagai informasi, pemberi kerja selaku pemotong pajak sesungguhnya memiliki kewajiban untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-VIII atas penghasilan yang diberikan kepada pegawai tetapnya.

Setiap bukti potong form 1721-VIII dibuat untuk 1 penerima penghasilan, 1 kode objek pajak, dan 1 masa pajak. Setelah dibuat, bukti potong itu harus diberikan kepada pegawai tetap selaku penerima penghasilan paling lambat 1 bulan setelah masa pajak berakhir.

Meski merupakan bukti potong, perlu dicatat, pajak yang tercantum dalam bukti potong form 1721-VIII tidak dapat digunakan sebagai kredit pajak oleh pegawai tetap. PPh yang merupakan kredit pajak adalah yang tercantum dalam bukti potong form 1721-A1. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.