SEWINDU DDTCNEWS
PAJAK PENGHASILAN

Premi Asuransi Pegawai Dibayar Pemberi Kerja, Bisa Dibebankan?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 28 Juni 2024 | 18.00 WIB
Premi Asuransi Pegawai Dibayar Pemberi Kerja, Bisa Dibebankan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Premi asuransi yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi atau pegawai tidak boleh menjadi pengurang penghasilan kena pajak dari pemberi kerja. Namun, ketentuan ini tidak berlaku jika premi asuransi pegawai dibayar pemberi kerja.

Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh, penentuan besaran penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) tidak boleh dikurangkan premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi.

“…, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak yang bersangkutan,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh, dikutip pada Jumat (28/6/2024).

Dalam ayat penjelasan UU PPh, premi untuk asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayar sendiri oleh wajib pajak orang pribadi tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja, dan saat orang pribadi dimaksud menerima penggantian atau santunan asuransi maka penerimaan tersebut bukan merupakan objek pajak.

Apabila premi asuransi tersebut dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja maka bagi pemberi kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan objek pajak.

Selain premi asuransi, terdapat pula hal-hal lainnya yang tidak boleh digunakan untuk mengurangi besaran penghasilan kena pajak di antaranya seperti biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.

Lalu, pajak penghasilan; biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wajib pajak atau orang yang menjadi tanggungannya; gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

Termasuk pula sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan juga tidak dapat mengurangi besaran penghasilan kena pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.