Seorang warga memegang KTP dan NPWP di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 373 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara batas akhir pemadanan pada 30 Juni 2024. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang meninggal dunia dan meninggalkan warisan belum terbagi perlu 'menyelesaikan' kewajiban perpajakan yang belum selesai. Karenanya, terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak tersebut tetap perlu dipadankan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hanya saja, dalam pemadanan dengan NIK, NPWP milik wajib pajak yang meninggal dunia harus terlebih dulu diajukan perubahan kategori menjadi NPWP warisan belum terbagi (WBT). Baru setelahnya, ahli waris yang menyelesaikan kewajiban perpajakan yang belum terselesaikan hingga warisan benar-benar selesai dibagi.
"Untuk NPWP warisan belum terbagi, silakan menggunakan NIK dari wajib pajak yang meninggal dunia tersebut, hingga nanti warisan telah selesai dibagi," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, dikutip pada Kamis (27/6/2024).
Dalam pemadanan NIK-NPWP, wajib pajak WBT termasuk dalam kategori wajib pajak orang pribadi yang merupakan pendudukan atau wajib pajak orang pribadi bukan penduduk sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PMK 112/2022 s.t.t.d PMK 136/2023.
Nah, jika wajib pajak WBT tersebut merupakan penduduk maka perlu melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui DJP Online. Tata caranya lengkapnya bisa dibaca pada artikel berikut 'Ingat, Sekarang NIK Sudah Jadi NPWP! Begini Cara Validasinya'.
Apabila dalam melakukan pemadanan NIK-NPWP wajib pajak WBT terkendala dengan keterangan pada DJP Online yang menunjukkan NIK sudah tidak tersedia pada data Dukcapil, perwakilan ahli waris perlu mengajukan pemutakhiran langsung ke KPP terdaftar.
Permohonan perubahan data NPWP WBT diajukan dengan mengisi dan menandatangani formulir dan melampirkan dokumen pendukung. Dokumen yang dimaksud adalah, pertama, fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia.
Kedua, dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil wajib pajak warisan belum terbagi, seperti fotokopi kartu NPWP salah satu ahli waris, fotokopi akta wasiat/surat wasiat, atau fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan. (sap)