ADMINISTRASI PAJAK

Istri Pisah NPWP dengan Suami, Profil Keluarga DJP Online Diisi Apa?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 26 Juni 2024 | 13.15 WIB
Istri Pisah NPWP dengan Suami, Profil Keluarga DJP Online Diisi Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam pemutakhiran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib pajak bisa memperbarui data Profil di DJP Online. Melalui tab Anggota Keluarga, wajib bisa menambahkan susunan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak. 

Misalnya, bagi seorang suami yang menjalankan kewajiban pajaknya digabung bersama istri, kolom Anggota Keluarga cukup diisi dengan data istri serta anak-anaknya. Lantas bagaimana jika seorang istri menjalankan kewajiban pajaknya terpisah dari suami? Apakah kolom Anggota Keluarga tetap perlu diisi?

"Pada prinsipnya, Data Profil - Anggota Keluarga diisi dengan daftar susunan anggota keluarga yang ditanggung sepenuhnya," cuit Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (26/6/2024). 

Dalam hal istri pisah NPWP dengan suami dan anak menjadi tanggungan istri maka nama anak perlu dimasukkan ke dalam data NPWP istri. Namun, apabila istri pisah NPWP dengan suami dan anak menjadi tanggungan suami, istri tidak perlu mencantumkan data anggota keluarga pada menu Profil tersebut. 

Pembaruan Data Keluarga dalam Integrasi NIK-NPWP

Seiring dengan berlakunya pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP pada Juli 2024, wajib pajak diimbau memperbarui data anggota keluarga pada DJP Online. 

Seperti yang sudah diatur dalam Pasal 8 UU PPh beserta pasal penjelasannya, sistem pengenaan PPh di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Dengan demikian, penghasilan dari setiap anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan kepala keluarga.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan pria kawin, data keluarga terdiri dari data seluruh anggota yang tercantum dalam KK serta tanggungan sepenuhnya tetapi berada pada KK lain.

Wanita kawin yang melaksanakan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami tidak perlu memiliki NPWP sendiri. Namun, NIK wanita kawin tersebut perlu dimasukkan dalam data keluarga pada akun DJP Online suami.

Namun, jika wanita kawin memilih menjalankan kewajiban perpajakannya secara terpisah maka dirinya perlu memiliki NPWP-nya sendiri dan memperbarui kolom data keluarga. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.