Capaian tax ratio negara-negara Asia Pasifik, data oleh OECD.
JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat tax ratio Indonesia pada 2022 mampu mencapai 12,1%, lebih tinggi bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar 10,9%.
Meski naik, tax ratio Indonesia cenderung lebih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata tax ratio di Asia Pasifik. Tax ratio Indonesia hanya lebih tinggi bila dibandingkan dengan Bhutan (11,3%), Laos (10,3%), Pakistan (10%), Bangladesh (7,5%), dan Sri Lanka (7,4%).
"Tax ratio Indonesia adalah sebesar 12,1% pada 2022, di bawah rata-rata 36 negara Asia Pasifik yang sebesar 19,3%. Tax ratio Indonesia juga lebih rendah 22 poin persentase bila dibandingkan dengan rata-rata OECD (34%)," tulis OECD dalam Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2024, dikutip Rabu (26/6/2024).
Perlu dicatat, OECD turut menyertakan social security contribution (SSC) atau iuran jaminan sosial dalam penghitungan tax ratio. Bila pembayaran SSC tidak diperhitungkan, OECD mencatat tax ratio Indonesia pada 2022 hanya sebesar 11,5%.
Menurut OECD, pajak penghasilan (PPh) masih menjadi kontributor utama terhadap penerimaan pajak Indonesia. Realisasi PPh pada 2022 tercatat mencapai 5,1% dari PDB. Bila diperinci, realisasi PPh dari wajib pajak orang pribadi pada 2022 mencapai 1,6% dari PDB, sedangkan PPh dari wajib pajak badan mencapai 3,5% dari PDB.
Adapun realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) hanya mampu mencapai 3,4% dari PDB, sedangkan realisasi cukai pada 2022 hanya sebesar 1,6% dari PDB.
Menurut OECD, terdapat beberapa faktor struktural yang memengaruhi besaran tax ratio negara-negara Asia Pasifik. Tiga faktor utama memengaruhi tax ratio suatu negara, antara lain peran sektor pertanian terhadap perekonomian, keterbukaan terhadap perdagangan, dan informalitas ekonomi.
Pemajakan di negara dengan sektor pertanian yang dominan tergolong menantang akibat tingginya informalitas dan rendahnya produktivitas dari sektor tersebut. Tak hanya itu, negara-negara sering kali memberikan banyak pengecualian pajak kepada sektor pertanian.
Selain faktor struktural, aspek kebijakan dan administrasi pajak juga memiliki pengaruh signifikan terhadap tax ratio. Kedua aspek tersebut turut memengaruhi besarnya basis pajak, kapasitas otoritas pajak dalam mengadministrasikan pajak, tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan publik, dan moral pajak. (sap)