Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Anggota Bidang Ekonomi dan Keuangan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Pemerintahan Thomas Djiwandono (kedua kanan) dan Budisatrio Djiwandono (kanan) menyampaikan paparan terkait kondisi fundamental ekonomi terkini dan RAPBN 2025 di Jakarta, Senin (24/6/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan presiden terpilih Prabowo Subianto sudah berkomitmen untuk menjaga defisit anggaran tetap berada di bawah 3% terhadap PDB.
Dalam konferensi pers hari ini, Senin (24/6/2024), Sri Mulyani mengatakan defisit APBN 2024 tetap dijaga di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Pembiayaan akan senantiasa terjaga efisien dan rasional.
“Ini adalah komitmen yang sama dan kami sudah menyampaikan juga kepada presiden terpilih Bapak Prabowo dan beliau juga memberikan assurance atau keyakinan, arahan, bahwa beliau committed terhadap defisit di bawah 3%,” ujar Sri Mulyani.
Adapun dalam postur makro fiskal yang sudah disepakati dengan DPR untuk menyusun RAPBN 2025, pendapatan negara sebesar 12,30%-12,36% PBD, belanja negara sebesar 14,59%-15,18% PDB, keseimbangan primer minus 0,15% - minus 0,61% PDB, dan defisit 2,29% - 2,82% PDB.
“Dengan kesepakatan ini, nanti kami akan menyusun RAPBN 2025 yang akan disampaikan oleh Bapak Presiden Jokowi kepada sidang paripurna DPR tanggal 16 Agustus [2024],” imbuh Sri Mulyani.
Thomas M. Djiwandono, Anggota Bidang Ekonomi dan Keuangan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Pemerintahan Prabowo-Gibran menegaskan presiden terpilih berkomitmen terhadap target defisit yang disepakati pemerintah sekarang dan DPR.
“Kami sebagai tim gugus tugas ingin menyatakan secara gamblang bahwa dengan angka 71 T [Rp71 triliun alokasi program makanan bergizi gratis dalam rencana RAPBN 2025] tersebut dengan kesepakatan tersebut. Artinya, defisit itu range itu [defisit 2,29% - 2,82% PDB] terjamin,” katanya.
Seperti diketahui, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Keuangan Negara, dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam UU APBN. Adapun defisit anggaran dibatasi maksimal 3% dari PDB. (kaw)