JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengeklaim berbagai insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka menarik investasi, seperti tax holiday dan tax allowance, telah menarik kegiatan penanaman modal dari swasta.
Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan total belanja pajak dari tax holiday dan tax allowance mencapai Rp20 triliun sepanjang 2018 - 2022. Dari belanja pajak tersebut, total investasi yang masuk ke dalam negeri mencapai Rp370 triliun.
"Itu dengan return on investment tertentu, menghasilkan profit, dan juga menghasilkan penerimaan pajak yang lebih tinggi ketimbang tax holiday dan tax allowance yang kami berikan," katanya, dikutip pada Jumat (13/6/2024).
Febrio meyakini pemberian insentif tersebut juga bakal meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja pada masa yang akan datang.
"Kita mengorbankan sesuatu untuk penerimaan dalam jangka pendek untuk menghasilkan investasi, tetapi investasi ini menciptakan lapangan kerja, PDB, dan penerimaan perpajakan di kemudian hari," tuturnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan 2022, total belanja pajak yang timbul dari tax holiday mencapai Rp4,67 triliun pada 2022. Pada 2025, belanja pajak dari tax holiday ditaksir mencapai Rp8 triliun.
Berbanding terbalik, belanja pajak yang timbul dari tax allowance cenderung stagnan dan bahkan menurun. Pada 2022, realisasi belanja pajak dari tax allowance hanya Rp416 miliar. Tahun depan, belanja pajak dari tax allowance diperkirakan turun menjadi Rp221 miliar.
Sebagai informasi, total belanja pajak secara keseluruhan pada 2025 diperkirakan mencapai Rp421,82 triliun. (rig)