Pengunjung mengunjungi lokasi titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku akan mengedepankan post-audit dalam melaksanakan pengawasan atas pemanfaatan insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rumadi mengatakan DJP berpegang pada prinsip trust and verify. Dengan prinsip ini, pengawasan atas pemanfaatan insentif baru dilakukan setelah persetujuan diberikan.
"Nanti masyarakat dapat mengajukan untuk mendapatkan insentif tersebut. Hal yang juga pernah dilakukan pada saat kita melaksanakan PPS 2022 lalu, jadi akan lebih mudah pengawasannya karena sudah ada pengaturan," kata Rumadi, dikutip Kamis (13/6/2024).
Rumadi mengatakan pengawasan atas pemanfaatan insentif pajak di IKN tidak dilaksanakan oleh DJP sendiri. Menurutnya, tugas-tugas pengawasan telah didelegasikan kepada kantor wilayah (kanwil) dan kantor pelayanan pajak (KPP) di IKN.
"Ini juga akan dilakukan pendelegasian pelayanan dan pengawasan ke level wilayah baik melalui kantor vertikal DJP, DJBC, atau unit yang ditunjuk. Hal ini dilakukan agar pengawasan insentif tersebut di lapangan dapat terlaksana secara optimal," ujar Rumadi.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024 turut mengatur tentang prosedur permohonan persetujuan pemberian insentif dan permohonan pemanfaatan insentif.
Untuk mendapatkan insentif pajak yang terkait dengan penanaman modal di IKN seperti tax holiday, tax holiday pemindahan headquarter, tax holiday di financial center, hingga supertax deduction, wajib pajak harus mengajukan permohonan persetujuan pemberian insentif melalui aplikasi online single submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Setelah keputusan persetujuan diperoleh, wajib pajak baru bisa memanfaatkan insentif setelah mengajukan permohonan pemanfaatan insentif melalui OSS. Sebelum insentif dimanfaatkan, DJP akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan.
Insentif bisa dimanfaatkan wajib pajak setelah DJP menyatakan wajib pajak memenuhi kriteria pemanfaatan insentif dan menerbitkan keputusan pemanfaatan insentif. (sap)