Laman muka dokumen PMK 31/2024.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 31/2024 yang mengatur sasaran inflasi sebesar 2,5% plus minus 1% pada 2025 hingga 2027.
PMK 31/2024 menyatakan Pasal 21 UU Keuangan Negara mengatur pemerintah dan Bank Indonesia (BI) berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter. Koordinasi pemerintah dan BI tersebut di antaranya dilakukan dengan menciptakan bauran kebijakan moneter dan fiskal melalui penetapan sasaran inflasi dalam 3 tahun mendatang.
"Penetapan sasaran inflasi ... dilakukan untuk mencapai dan mengendalikan inflasi pada tingkat yang stabil dan rendah guna mendukung pencapaian pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan," bunyi salah satu pertimbangan PMK 31/2024, dikutip pada Rabu (5/6/2024).
Sasaran inflasi yang ditetapkan ini nantinya juga akan menjadi acuan bagi penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter oleh BI.
Pasal 2 PMK 31/2024 menyatakan jenis sasaran inflasi yang ditetapkan menggunakan inflasi indeks harga konsumen (IHK) tahunan (year-on-year) pada akhir tahun. Bentuk sasaran inflasi yang ditetapkan menggunakan titik dengan deviasi (point with deviation).
Berdasarkan jenis dan bentuk sasaran inflasi, tingkat dan periode sasaran inflasi ditetapkan sebesar 2,5% tahun 2025; 2,5% untuk 2026; dan 2,5% untuk 2027, dengan deviasi sebesar 1,0%.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 3 Juni 2024]," bunyi Pasal 31/2024.
Saat ini, pemerintah telah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 sebagai bahan pembicaraan pendahuluan dalam penyusunan nota keuangan dan RAPBN 2025. Pada dokumen tersebut, tertulis laju inflasi juga ditargetkan terjaga sebesar 1,5% hingga 3,5%. (sap)