Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak nantinya tidak perlu mengunduh aplikasi pada perangkatnya untuk memperoleh pelayanan pajak melalui coretax administration system.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara mengatakan aplikasi yang dibutuhkan wajib pajak untuk menerima pelayanan pajak sudah tersedia secara web-based pada laman coretax.
"Dengan adanya coretax maka nanti cukup 1 aplikasi saja, cukup kita buka coretax di situ sudah ada beragam aplikasi yang digunakan sekarang, dan sifatnya web-based," ujar Angga, dikutip Kamis (30/5/2024).
Dengan demikian, wajib pajak dapat mengakses layanan pajak secara elektronik sepanjang perangkat yang dimilikinya terkoneksi dengan internet.
Melalui aplikasi web-based atau berbasis web, aplikasi tidak perlu di-install dan tidak perlu membebani perangkat milik wajib pajak.
"Tinggal dibuka saja laman coretax-nya, di situ ada menu membuat faktur bagi PKP, ada menu untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 kalau dia pemberi kerja, ada PPh Pasal 23, dan sebagainya. Jadi beragam aplikasi dalam 1 aplikasi tunggal, harapannya jauh lebih mudah. Lagi-lagi sifatnya web-based, tidak perlu install," ujar Angga.
Untuk diketahui, DJP berencana untuk mengimplementasikan coretax pada pertengahan tahun ini. Coretax telah dikembangkan sejak 2018 berdasarkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018. Bila pengujian sudah selesai, coretax akan menggantikan sistem yang digunakan saat ini yakni SIDJP.
Ketika coretax diimplementasikan, terdapat 21 proses bisnis DJP yang akan diperbarui yakni registrasi, pengelolaan SPT, pembayaran, taxpayer account management (TAM), layanan wajib pajak, third party data processing, exchange of information (EoI), serta data quality management.
Kemudian, ada document management system (DMS), business intelligence (BI), compliance risk management (CRM), penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, intelijen, penyidikan, keberatan dan banding, nonkeberatan, serta knowledge management system. (sap)