Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) mencatat kontribusi pajak dari setiap daerah di Indonesia cenderung sejalan dengan perkembangan ekonomi dari daerah dimaksud.
Identifikasi sumber pajak per daerah diestimasi oleh IMF menggunakan destination based method dan origin based method.
"Kajian yang dilakukan oleh IMF menyoroti tantangan identifikasi sumber asli penerimaan pajak di Indonesia karena struktur administrasi perpajakan yang ada, dengan tidak memasukkan transfer ke daerah sebagai variabel dalam analisisnya," tulis Kemenkeu dalam laporan APBN KiTa edisi Mei 2024, dikutip Rabu (30/5/2024).
Ekonom pada Tax Policy 2 Division IMF Sebastian Beer mengatakan kajian ini penting mengingat pemerintahan berikutnya telah menetapkan target tax ratio yang ambisius, yakni sebesar 23% dari PDB.
Berdasarkan catatan IMF, kontribusi pajak neto dari setiap daerah cenderung sejalan dengan perkembangan ekonomi daerah. Namun, kontribusi pajak per sektor ekonomi tercatat cenderung tidak merata.
Berkaca pada temuan tersebut, IMF memberikan beberapa rekomendasi terkait implementasi PPN, redesain skema insentif dan tarif PPh badan, dan pendalaman kajian terkait penerapan pajak daerah dan sistem perimbangan keuangan.
Kemenkeu dan IMF pun bersepakat untuk menjalin kerja sama terkait evaluasi kebijakan PPN, redesain skema pajak, serta pendalaman kajian terkait pajak daerah dan sistem perimbangan keuangan.
"DJPb juga akan berkoordinasi dengan DJP terkait proses restitusi pajak, serta DJPK dan/atau DJPb akan berkoordinasi lebih lanjut dengan IMF untuk pendalaman kajian pada tema penerapan pajak daerah dan sistem perimbangan keuangan," tulis Kemenkeu dalam laporannya. (sap)