Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pembeli bisa mengembalikan barang kena pajak (BKP), sebagian atau seluruhnya, kepada pengusaha kena pajak. Hal yang sama juga berlaku untuk jasa kena pajak (JKP). Penerima JKP bisa membatalkan sebagian atau seluruhnya atas jasa yang diserahkan oleh pengusaha kena pajak.
Nah, pengembalian atau pembatalan BKP/JKP ini perlu disertai dengan nota retur atau nota pembatalan. Apa perbedaan nota retur dan nota pembatalan?
Pada prinsipnya, nota retur dibuat ketika terjadi pengembalian barang kena pajak. Sementara itu, nota pembatalan dibuat ketika terjadi pembatalan penyerahan jasa kena pajak. Format nota retur dan nota pembatalan bisa dicek pada lampiran PMK 65/2010.
Sesuai dengan Pasal 2 PMK 65/2010, apabila barang kena pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh pembeli maka PPN atau PPnBM dari barang tersebut dapat mengurangi pajak keluaran dan PPnBM yang terutang oleh pengusaha kena pajak.
Namun, perlu dicatat bahwa pengembalian barang kena pajak dianggap tidak terjadi jika barang yang dikembalikan diganti dengan barang yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis, atau harga.
Saat terjadi retur barang, pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada pengusaha kena pajak penjual. Nota retur harus memuat informasi berikut ini:
Nota retur harus dibuat pada saat barang kena pajak dikembalikan. Nota retur dibuat paling sedikit rangkap 2, yakni satu lembar untuk penjual dan satu lembar untuk pembeli.
Jika pembeli bukan pengusaha kena pajak maka nota retur dibuat paling sedikit rangkap 3, dengan lembar ketiga disampaikan kepada KPP tempat pembeli terdaftar.
Selanjutnya, penyerahan jasa kena pajak juga bisa dibatalkan oleh penerima jasa kepada pengusaha kena pajak. Konsekuensinya, PPN dari jasa kena pajak yang dibatalkan mengurangi pajak keluaran yang terutang oleh pengusaha kena pajak.
Jika terjadi pembatalan penyerahan jasa kena pajak, penerima jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada pengusaha kena pajak yang memberikan jasa.
Nota pembatalan palig sedikit harus memuat:
Nota pembatalan harus dibuat pada saat jasa kena pajak dibatalkan. Nota pembatalan dibuat paling sedikit rangkap 2, yakni satu lembar untuk pemberi jasa dan satu lembar untuk penerima jasa.
Jika pemberi jasa bukan pengusaha kena pajak maka nota retur dibuat paling sedikit rangkap 3, dengan lembar ketiga disampaikan kepada KPP tempat pembeli terdaftar.
Perlu dicatat, bentuk dan ukuran nota retur serta nota pembatalan dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi pembeli/penerima jasa. (sap)