Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Angga Sukma mengatakan pengajuan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 ini telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000. Dia pun meminta wajib pajak memperhatikan persyaratan yang diatur dalam kepdirjen pajak tersebut.
"Terkait dengan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ini sudah ada aturannya di Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000. Di situ ada persyaratan yang harus dipenuhi," katanya dalam program TaxLive di Instagram DJP, dikutip pada Jumat (17/5/2024).
Angga mengatakan KEP-537/PJ/2000 mengatur pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dapat diberikan sepanjang wajib pajak dapat menunjukkan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besaran PPh Pasal 25.
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 ini sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak.
Dalam prosesnya, permohonan pengurangan besaran PPh Pasal 25 harus diajukan secara tertulis oleh wajib pajak atau pemohon kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Pada permohonan ini juga harus dilampirkan penghitungan besaran PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
"Nanti berdasarkan berkas permohonan tersebut, KPP akan pertimbangkan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan Kawan Pajak, apakah nanti akan dikabulkan, ditolak, atau dikabulkan sebagian," ujarnya.
KEP-537/PJ/2000 turut mengatur apabila dalam 1 bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan kepala KPP tidak memberikan keputusan, permohonan dianggap diterima dan wajib pajak bisa membayar PPh Pasal 25 berdasarkan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
Di sisi lain, jika dalam tahun pajak berjalan wajib pajak ternyata mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25, besaran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali.
Penghitungan kembali besaran PPh Pasal 25 tersebut berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang tersebut oleh wajib pajak atau Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar. (sap)