Foto udara aktivitas tempat penampungan sementara batu bara di tepi Sungai Batanghari, Muaro Jambi, Jambi, Senin (6/5/2024). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU
JAKARTA, DDTCNews - Ada 2 sumber penghasilan yang diterima pengusaha pertambangan yang dijadikan sebagai objek pajak. Keduanya adalah penghasilan dari usaha dan penghasilan dari luar usaha, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 37/2018, penghasilan dari usaha merupakan penghasilan yang diterima dari penjualan/pengalihan hasil produksi. Penghasilan dari usaha ini harus dihitung menggunakan 3 skema 'harga'. Apa saja?
"Penghasilan dari usaha, penghitungannya harus menggunakan harga pasar mineral logam, harga pasar mineral bukan logam, harga pasar batuan, atau harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual," bunyi Pasal 4 PP 37/2018, dikutip pada Kamis (16/5/2024).
Untuk harga pasar mineral logam, ditentukan berdasarkan kutipan harga yang mengacu pada publikasi harga mineral logal pada saat transaksi.
Selanjutnya, untuk harga pasar mineral bukan logam dan harga pasar batuan, ditentukan berdasarkan kutipan harga pasar yang mengacu pada harga mineral bukan logam dan/atau batuan pada saat transaksi.
Apabila mineral logam/mineral bukan logam/batuan tidak memiliki kutipan harga pasar, penghasilan dari usaha dihitung menggunakan harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual.
Kemudian, apabila periode kutipan yang sama memiliki perbedaan kutipan harga pasar dengan harga yang sesungguhnya diterima oleh penjual maka penghasilan dari usaha dihitung menggunakan harga yang sesungguhnya diterima penjual.
Kondisi tersebut berlaku apabila harga yang sesungguhnya diterima penjual lebih rendah dari kutipan harga pasar dengan selisih tidak lebih dari 3% dari kutipan harga pasar, atau harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual lebih tinggi dari kutipan harga pasar.
Apabila pada periode kutipan yang sama, harga sesungguhnya yang diterima penjual lebih rendah dari kutipan harga pasar tetapi selisihnya melebihi 3%, maka penghasilan dari usaha dihitung menggunakan kutipan harga pasar.
Terakhir, perlakuan penghasilan dari luar usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (sap)