Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - PMK 26/2024 telah mengubah ketentuan pemeriksaan fisik terhadap barang yang diimpor dengan pelayanan segera (rush handling).
Pasal 8 PMK 26/2024 menyatakan terhadap barang impor dengan rush handling yang telah diserahkan jaminannya akan dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. Meski demikian, pemeriksaan fisik tersebut kini hanya dilakukan secara selektif.
"Pemeriksaan fisik ... dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko," bunyi Pasal 8 ayat (2) PMK 26/2024, dikutip pada Selasa (7/5/2024).
Pejabat bea dan cukai nantinya akan menuangkan hasil pemeriksaan fisik tersebut ke dalam sistem komputer pelayanan (SKP). Dalam hal SKP mengalami gangguan, pejabat bea dan cukai bakal melakukan pencatatan terhadap hasil pemeriksaan fisik dalam laporan hasil pemeriksaan.
Tata cara pemeriksaan fisik terhadap barang rush handling dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor.
PMK 26/2024 terbit sebagai revisi PMK 74/2021. Pada PMK 74/2021, pemeriksaan fisik secara selektif berdasarkan manajemen risiko hanya berlaku terhadap importir telah mendapat pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO) atau penetapan sebagai Mitra Utama (MITA) Kepabeanan.
Ketentuan rush handling dalam PMK 26/2024 ini berlaku efektif mulai 29 Mei 2024.
Rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Dalam hal ini, pemerintah memberikan janji layanan paling lama 2 jam untuk barang tertentu ditetapkan dalam PMK 26/2024 antara lain jenazah dan abu jenazah; organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah; barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi; serta binatang hidup.
Di sisi lain, dalam hal barang impor harus mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, janji layanan persetujuan rush handling adalah paling lama 5 jam sejak permohonan diterima secara lengkap. (sap)