Ilustrasi. Pekerja menata Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit saat panen di kawasan Desa Suak Raya, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Selasa (30/4/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/YU
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan tarif bea keluar atas ekspor crude palm oil (CPO) sejumlah US$52 per metric ton (MT) pada periode Mei 2024 atau sama seperti bulan sebelumnya, meskipun harga referensi CPO mengalami kenaikan.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan harga referensi CPO periode 1-31 Mei 2024 senilai US$877,28 per MT, naik 2,29% dari periode bulan sebelumnya senilai US$857,62 per MT.
"Merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$52/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar US$90/MT untuk periode Mei 2024," katanya, dikutip pada Jumat (3/5/2024).
Penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023. Pada kolom 5 lampiran huruf C PMK tersebut, diatur tarif bea keluar senilai US$52/MT berlaku berdasarkan harga referensi CPO pada periode 1-31 Mei 2024.
Berdasarkan PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023, harga referensi CPO di atas US$680/MT dikenai bea keluar, dari sebelumnya di ambang batas US$750/MT. Revisi dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi.
Budi menjelaskan harga referensi CPO saat ini mengalami kenaikan sehingga menjauhi ambang batas sebesar US$680/MT. Kenaikan harga referensi CPO ini dipengaruhi peningkatan permintaan sebagai langkah antisipatif untuk Idulfitri.
"Produksi sawit di Malaysia dan Indonesia menurun akibat anomali cuaca serta perkembangan konflik antara Ukraina dan Rusia, serta Iran dan Israel yang berdampak pada fluktuasi harga minyak mentah (crude oil) dan minyak nabati lainnya," ujarnya.
Sumber harga untuk penetapan harga referensi CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Maret hingga 24 April 2024 pada Bursa CPO di Indonesia senilai US$847,02/MT, Bursa CPO di Malaysia US$907,55/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar US$1.004,75/MT.
Berdasarkan Permendag 46/2022, apabila terdapat perbedaan harga rata rata pada 3 sumber harga sebesar lebih dari US$40, perhitungan harga referensi CPO menggunakan rata-rata dari 2 sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
Dengan demikian, harga referensi CPO yang ditetapkan bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan harga referensi CPO sebesar US$877,28/MT.
Harga referensi CPO itu juga sudah tercantum dalam Kepmendag Nomor 576/2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode Mei 2024.
Di sisi lain, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto kurang sama dengan 25 kilogram dikenakan bea keluar US$0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag 577/2024. (rig)