KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Muhamad Wildan
Kamis, 02 Mei 2024 | 14.30 WIB
Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Brasil, Afrika Selatan, Jerman, dan Spanyol mewacanakan penerapan pajak kekayaan global dengan tarif sebesar 2% terhadap orang-orang terkaya di dunia.

Menteri Keuangan Brasil Fernando Haddad, Menteri Keuangan Afrika Selatan Enoch Godongwana, Menteri Perekonomian Jerman Svenja Schulze, dan Menteri Keuangan Spanyol María Jesús Montero dalam opininya menyatakan pajak kekayaan yang diterapkan secara terkoordinasi oleh setiap yurisdiksi diperlukan untuk menekan ketimpangan.

"Argumen di balik pajak tersebut sangatlah jelas, kita perlu meningkatkan kemampuan sistem perpajakan kita dalam memenuhi prinsip keadilan," ungkap Haddad bersama 3 menteri lainnya dalam opini yang diterbitkan oleh The Guardian, dikutip Kamis (2/5/2024).

Akibat banyaknya celah dalam sistem perpajakan saat ini, orang-orang kaya atau high-net-worth individual dapat dengan mudah meminimalisasi PPh terutangnya. Saat ini, miliarder global membayar PPh hanya sebesar 0,5% dari kekayaan yang mereka miliki.

Menurut Haddad, Godongwana, Schulze, dan Montero, kondisi ini perlu diperbaiki. Sistem pajak seyogianya mampu memberikan kepastian, menghasilkan penerimaan yang mencukupi, dan memberikan perlakuan yang adil bagi setiap warga negara.

Oleh karena itu, diperlukan pajak kekayaan global untuk memastikan para wajib pajak miliarder telah berkontribusi lewat pembayaran pajak secara adil.

"Pajak kekayaan tidak diterapkan atas miliarder yang telah berkontribusi secara adil lewat pembayaran PPh. Mereka yang menghindar dari kewajiban membayar PPh akan diwajibkan untuk berkontribusi lebih [lewat pajak kekayaan] demi kebaikan bersama," tulis Haddad, Godongwana, Schulze, dan Montero.

Menurut keempat menteri tersebut, pajak kekayaan global adalah pilar ketiga yang melengkapi 2 pilar sebelumnya yakni Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

"Penerapan pajak kekayaan secara terkoordinasi atas para miliarder akan meningkatkan keadilan sosial dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap redistribusi fiskal," tulis Haddad, Godongwana, Schulze, dan Montero.

Pajak kekayaan global akan menghasilkan tambahan penerimaan yang nantinya bisa digunakan untuk belanja publik, mulai dari belanja kesehatan, pendidikan, lingkungan, hingga infrastruktur. Menurut Haddad, Godongwana, Schulze, dan Montero, pajak kekayaan global akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai US$250 miliar per tahun.

"Kerja sama global adalah kunci agar kebijakan ini efektif. Upaya untuk memerangi ketimpangan memerlukan komitmen politik, komitmen terhadap kerja sama perpajakan internasional yang inklusif, adil, dan efektif," tulis Haddad, Godongwana, Schulze, dan Montero. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.