Pekerja asli Papua, bekerja di lokasi eksplorasi buah merah di Kampung Pusutiligum Distrik Klasafet Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (29/4/2024). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Kontraktor migas memiliki sejumlah kewajiban perpajakan, salah satunya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
Dalam melaporkan SPT Tahunan, kontraktor migas perlu melampirkan keterangan dan/atau dokumen berupa financial quarterly report (FQR) atau laporan keuangan kuartal untuk tahun pajak yang bersangkutan, serta bukti penyetoran PPh.
"SPT Tahunan PPh wajib dilampiri dengan keterangan an/atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan," bunyi Pasal 3 Peraturan Dirjen Pajak PER-05/PJ/2014, dikutip pada Selasa (30/4/2024).
Selain itu, kontraktor migas juga wajib mengisi beberapa lampiran khusus penghitungan PPh. Pertama, lampiran khusus penghitungan PPh badan bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas.
Kedua, lampiran khusus penghitungan branch profit tax atau pajak atas dividen bagi KKKS migas. Ketiga, lampiran khusus perincian biaya pada tahapan eksplorasi dalam rangka kontraktor kerja sama migas atau lampiran khusus perincian biaya pada tahapan eksploitasi dalam rangka kontrak kerja sama migas.
Keempat, lampiran khusus daftar penyusutan dalam rangka kontrak kerja sama migas. Kelima, lampiran khusus perincian first tranche petroleum (FTP) share bagian kontraktor. Keenam, lampiran khusus laporan perubahan participating interest.
Sebagai informasi, FTP adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau gas bumi yang diproduksi dari suatu wilayah kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh Badan Pelaksana dan/atau kontraktor dalam tiap tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi (own use). (sap)