Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor pajak bakal mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada wajib pajak yang dianggap belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Melalui STP itu, Ditjen Pajak (DJP) akan menagihkan pajak terutang atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda atas keterlambatan pelaporan SPT.
Dalam beberapa kasus, STP tetap dikirimkan kepada wajib pajak yang sebenarnya sudah melaporkan SPT Tahunannya dengan benar dan lengkap. Jika memang merasa sudah menyampaikan SPT Tahunan dengan tepat, wajib pajak bisa mengajukan pembatalan STP yang tidak benar.
"Kemudian, terkait dengan STP yang diterima, kami sarankan menghubungi KPP penerbit STP tersebut untuk dilakukan konfirmasi," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Jumat (26/4/2024).
Pasal 36 UU KUP mengatur bahwa dirjen pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena keselahannya.
DJP juga berwenang mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar. Selain itu, Dirjen Pajak juga bisa secara jabatan atau permohonan wajib pajak mengurangkan atau membatalkan STP yang tidak benar.
Dalam penjelasan UU KUP disampaikan bahwa dalam praktik di lapangan terkadang ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada wajib pajak tidak tepat. Hal itu bisa disebabkan oleh ketidaktelitian petugas pajak yang berujung membebani wajib pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan.
"Dalam hal demikian sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh dirjen pajak," bunyi penjelasan Pasal 36 UU KUP.
Berdasarkan hal itu, STP yang tidak benar juga dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan oleh dirjen pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak. (sap)