KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 26 April 2024 | 10.00 WIB
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali membentuk tim satuan tugas (Satgas) penerimaan pajak. Tim satgas tersebut dibentuk dalam rangka optimalisasi peningkatan penerimaan pajak daerah, terutama di wilayah Kecamatan Nusa Penida.

Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika mengatakan satgas dibentuk karena penerimaan pajak daerah di Nusa Penida belum optimal. Padahal, pertumbuhan pariwisata di Kecamatan Nusa Penida sangat pesat.

"Belum optimalnya penerimaan pajak daerah dari sektor industri pariwisata dan sektor pajak lainnya yang telah tumbuh pesat di Nusa Penida, di mana hal ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” jelas Jendrika, dikutip pada Jumat (26/4/2024).

Anggota satgas tersebut, sambung Jendrika, terdiri atas Pj. Bupati Klungkung, asisten bupati, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), camat Nusa Penida, perbekel (kepala desa), serta yowana gema santi.

Adapun yowana gema santi merupakan program Kabupaten Klungkung yang beranggotakan perwakilan pemuda seluruh desa di Kabupaten Klungkung. Pemuda terpilih tersebut bertugas sebagai agen edukasi dan informasi kepada masyarakat di wilayah pedesaan.

Jendrika mengatakan tim satgas tersebut akan mendata potensi pajak daerah dari sektor industri pariwisata. Selain itu, tim satgas akan mengawasi dan membina kegiatan atau usaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak agar melapor dan menyetor pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Jendrika menyebut target dari dibentuknya satgas adalah peningkatan kepatuhan wajib pajak hotel, restoran, hiburan. Selain itu, pembentukan satgas tersebut diharapkan dapat meningkatkan PAD dari pajak hotel, restoran, dan hiburan sebesar 35%.

“Target yang ingin kami capai adalah meningkatnya kepatuhan wajib pajak hotel, restoran, dan hiburan, dalam melaporkan serta membayarkan pajaknya. Serta, meningkatnya PAD dari pajak hotel, restoran, dan hiburam sebesar 35%,” pungkas Jendrika, seperti dilansir posmerdeka.com. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.