KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 27 April 2024 | 08.30 WIB
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Pengunjung menjajal arena Wondergolf, Christine Hakim Idea Park (CHIP), Padang, Sumatera Barat, Jumat (5/4/2024). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Layanan penyediaan tempat atau ruang dan/atau peralatan serta perlengkapan untuk permainan golf termasuk jenis jasa yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Saat ini layanan sehubungan dengan permainan golf tersebut tidak dikenakan pajak hiburan, melainkan hanya PPN. Penegasan pengenaan PPN atas layanan terkait dengan permainan golf tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2022.

“Jasa kesenian dan hiburan (kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf) dikenai PPN.” bunyi kutipan Pasal 5 ayat (3) PMK 70/2022, dikutip pada Sabtu (27/4/2024).

Pengenaan PPN atas layanan terkait dengan permainan golf bukanlah ketentuan baru. Sebelumnya, layanan tersebut memang termasuk jasa kenapa pajak (JKP) yang dikenakan PPN. Namun, sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.52/PUU-IX/2011, golf sempat terkena pajak berganda.

Beban pajak ganda tersebut berasal dari PPN dan pajak hiburan. Hal ini karena UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sempat memasukkan kata golf dalam pengertian hiburan. Sementara itu, UU PPN juga menganggap golf sebagai JKP yang dikenakan PPN.

Untuk itu, pada 2011 Asosiasi pemilik Lapangan Golf Indonesia (APLGI) dan 9 pengusaha golf mengajukan permohonan uji materiil pada Mahkamah Konstitusi (MK) atas pasal 42 ayat 2 huruf g UU PDRD yang memasukan ‘golf’ sebagai bagian dari definisi ‘hiburan’ .

MK melalui Putusan MK No.52/PUU-IX/2011 mengabulkan uji materi tersebut. Dalam amar putusannya MK menyatakan kata ‘golf’ pada Pasal 42 ayat (2) huruf g UU PDRD bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karena itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini membuat sejumlah daerah membatalkan peraturan daerah yang memasukkan pajak golf sebagai pajak daerah. Selanjutnya, sesuai dengan putusan MK tersebut ‘golf’ tidak lagi termasuk dalam objek pajak hiburan.

Dalam perkembangannya, UU PDRD dicabut dan digantikan dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). UU HKPD mereklasifikasi pajak hiburan menjadi PBJT atas jasa kesenian dan hiburan.

Berdasarkan UU HKPD, PBJT atas jasa kesenian dan hiburan antara lain dikenakan terhadap olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.

Namun, permainan golf tetap tidak termasuk ke dalam objek jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan pajak hiburan. Untuk itu, penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf terutang PPN bukan pajak hiburan sebagaimana ditegaskan dalam PMK 70/2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.