Tim sar gabungan melakukan pencarian korban longsor di Kampung Cigintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membebaskan PPN atas jasa konstruksi bangunan bagi korban bencana nasional.
Pembebasan PPN tersebut diatur dan diberikan melalui Pasal 16B ayat (1a) huruf h UU PPN s.t.d.t.d UU HPP dan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022. Pembebasan tersebut dimaksudkan untuk membantu tersedianya JKP yang diperlukan dalam rangka penanggulangan bencana.
“Membantu tersedianya barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam dan bencana nonalam yang ditetapkan sebagai bencana alam nasional dan bencana alam nonalam nasional,” bunyi Pasal 16B ayat (1a) huruf h UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, dikutip pada Sabtu (20/4/2024).
Adapun jasa konstruksi bangunan bagi korban bencana termasuk di antara jasa kena pajak (JKP) tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Oleh karenanya, jasa konstruksi yang diserahkan kontraktor untuk pembangunan bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam nasional atau nonalam nasional tidak dikenakan PPN. Namun, pembebasan ini tidak sembarang diberikan.
Sebab, terdapat ketentuan asal biaya untuk pembangunan bangunan tersebut. Berdasarkan Pasal 4 huruf b PP 49/2022, PPN dibebaskan atas jasa konstruksi bangunan bagi korban bencana nasional yang biayanya berasal dari APBN, APBD, dan/atau sumbangan.
“Kasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam atau non alam yang ditetapkan sebagai bencana nasional...dan biayanya berasal dari: APBN, APBD, dan/atau sumbangan.” Bunyi Pasal 4 huruf b PP 49/2022.
Pembebasan PPN atas jasa konstruksi bangunan bagi korban bencana nasional diberikan tanpa surat keterangan bebas PPN. Selain itu, pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan jasa konstruksi tersebut tidak dapat dikreditkan. (sap)