Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan menerbitkan SE 64/Bappebti/SE/04/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Plt. Kepala Bappebti Kasan menjelaskan SE tersebut diterbitkan untuk menegaskan proses pembentukan ekosistem perdagangan pasar fisik aset kripto. Ekosistem aset kripto diharapkan bisa lebih kompetitif dan tepercaya.
"Pengembangan perdagangan aset kripto yang sangat cepat dan dinamis menuntut sebuah ekosistem yang lebih kuat dan mampu memenuhi kebutuhan pasar," kata Kasan dalam siaran pers, dikutip pada Minggu (14/4/2024).
SE terbaru ini juga memberi kejelasan kepada pelaku usaha aset kripto yang telah memperoleh izin dari Bappebti.
Seperti diketahui, setelah melalui berbagai pertimbangan, Bappebti memutuskan mengakhiri kerja sama antara PT Bursa Komoditi Nusantara dengan PT Kliring Berjangka Indonesia. Hal ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih inklusif dan terintegrasi.
"Sebab ini menjadi salah satu tolok ukur berkembangnya perdagangan aset kripto yang lebih baik," kata Kasan.
Dengan terbitnya SE terbaru ini, ekosistem aset kripto di Indonesia kini terdiri atas PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai bursa berjangka aset kripto, PT Kliring Komoditi Indonesia sebagai lembaga kliring berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset kripto, serta PT Tennet Depository Indonesia dan PT Kustodian Koin Indonesia yang mengelola tempat penyimpanan aset kripto. (sap)