PELAPORAN SPT TAHUNAN

Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 13 April 2024 | 14.15 WIB
Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jika mempunyai laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik, wajib pajak harus melampirkannya bersamaan dengan SPT Tahunan PPh.

Jika laporan keuangan yang diaudit akuntan publik tidak dilampirkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4b) UU KUP, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) dianggap tidak lengkap dan jelas.

“Dalam hal laporan keuangan … diaudit oleh akuntan publik tetapi tidak dilampirkan pada SPT, SPT dianggap tidak lengkap dan tidak jelas sehingga SPT dianggap tidak disampaikan,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (4b) UU KUP, dikutip pada Sabtu (13/4/2024).

SPT dianggap tidak disampaikan karena tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b UU KUP. Simak pula ‘Lapor SPT Tahunan? Yang Wajib Pembukuan Lampirkan Laporan Keuangan’.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU KUP, wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta menandatanganinya. Simak pula ‘DJP Imbau WP Isi SPT dengan Benar, Lengkap, dan Jelas! Apa Maksudnya?’.

SPT wajib pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi. Jika wajib pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani SPT, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada SPT.

Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (6) PER-02/PJ/2019, SPT Tahunan wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh wajib pajak yang laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.

Selain itu, kewajiban pelaporan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik juga berlaku bagi 6 wajib pajak lainnya. Pertama, wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Kedua, wajib pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik. Ketiga, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik.

Keempat, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik. Kelima, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik.

Keenam, wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan PPh. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.