Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan setidaknya ada 2 skema pengajuan perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau yang sering disebut SPT Y.
Pertama, pengajuan oleh wajib pajak yang sudah memiliki sertifikat elektronik (sertel). Bagi wajib pajak yang mempunyai sertel, permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan bisa disampaikan pada DJP Online.
“Disampaikan pada DJP Online melalui menu layanan > e-PSPT. Jangan lupa untuk menambahkan fitur layanan e-PSPT terlebih dahulu melalui menu profil DJP Online,” tulis contact center DJP Kring Pajak melalui media sosial X, dikutip pada Kamis (11/4/2023).
Adapun e-PSPT merupakan fitur yang digunakan oleh orang pribadi atau badan untuk menyampaikan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan secara online. Fitur e-PSPT dapat diakses melalui DJP Online atau perpanjanganspt.pajak.go.id. Simak ‘Apa Itu e-PSPT?’.
Kedua, pengajuan oleh wajib pajak yang belum mempunyai sertifikat elektronik. Untuk wajib pajak ini, pengajuan masih bisa dilakukan secara manual sesuai dengan ketentuan pada Pasal 13-16 PMK 243/2014 dan Pasal 16A PMK 9/2018.
Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 243/2014, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
Pemberitahuan perpanjangan disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir. Pemberitahuan dilampiri penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang. Pemberitahuan juga dilampiri laporan keuangan sementara.
Jika terdapat kekurangan pembayaran pajak terutang, wajib pajak perlu melampirkan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan. (kaw)