KAMUS PAJAK

Apa Itu Formulir 1770-Y , 1771-Y, dan 1771-$Y?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 21 April 2021 | 15:30 WIB
Apa Itu Formulir 1770-Y , 1771-Y, dan 1771-$Y?

SURAT Pemberitahuan (SPT) menjadi sarana wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajibannya. SPT tersebut harus disampaikan sebelum melampaui batas waktu yang ditentukan.

Adapun untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi paling lama disampaikan 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret). Sementara itu, batas waktu SPT Tahunan PPh wajib pajak badan maksimal disampaikan 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April).

Namun, apabila wajib pajak orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas ternyata tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh tepat waktu, maka dapat mengajukan Formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y. Lantas, apa itu Formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y?

Baca Juga:
Apa Itu Tarif Differentials dalam RCEP?

Definisi
BERDASARKAN Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.21/PJ/2009, Formulir 1770-Y adalah formulir yang digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Selanjutnya, Formulir 1771-Y merupakan formulir yang digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan.

Sementara itu, Formulir 1771-$Y adalah formulir yang digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dolar amerika serikat.

Baca Juga:
Apa Itu e-SKTD?

Hal ini berarti intinya Formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y adalah formulir untuk wajib pajak yang ingin mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Perpanjangan tersebut diajukan karena wajib pajak tidak dapat tepat waktu dalam menyampaikan SPT PPh Tahunannya.

Misalnya, wajib pajak tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang ditentukan karena luas dan padatnya kegiatan usaha yang dilakukan atau ada kendala teknis dalam penyusunan laporan keuangan.

Ketentuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Berdasarkan pasal tersebut, waktu perpanjangan diberikan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Baca Juga:
Apa Itu Akuisisi?

Dengan demikian, jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat diperpanjang hingga 31 Mei. Sementara itu, jangka waktu penyampaian SPT PPh badan dapat diperpanjang sampai dengan 30 Juni.

Pasal 3 ayat (4) UU KUP juga menerangkan wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak untuk mendapatkan perpanjangan jangka waktu pemberitahuan SPT PPh tersebut.

Adapun pemberitahuan tersebut harus disertai dengan perhitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 tahun pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti pelunasan atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang (Pasal 4 ayat (5) UU KUP).

Baca Juga:
What Is the Expatriate Tax Regime?

Ketentuan lebih lanjut diatur dengan/berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sehubungan dengan hal itu, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK No.243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), yang telah diubah dengan PMK No.9/PMK.03/2018 dan PMK No.18/PMK.03/2021

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) PMK 243/2014, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.

Secara lebih terperinci, pemberitahuan tersebut harus dilampiri dengan 3 hal. Pertama, penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang. Kedua, laporan keuangan sementara.

Baca Juga:
Apa Itu Expatriate Tax Regime?

Ketiga, SSP atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat pajak kurang bayar. Adapun tata cara penyampaian pemberitahuan perpanjangan diatur dalam PER-21/PJ/2009.

Selain melalui Formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y dalam bentuk formulir kertas (hardcopy), wajib pajak badan atau orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam bentuk data elektronik (e-SPTy).

Merujuk Pasal 1 angka 4 PER-21/PJ/2009, e-SPTy adalah data Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh wajib pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPTy yang disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Apa Itu Tax Sparing?

Simpulan
INTINYA Formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi/badan yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.

Formulir 1770-Y ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi dan 1771-Y untuk wajib pajak badan. Sementara itu, formulir 1770-$Y ditujukan khusus bagi wajib pajak badan yang yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dollar amerika serikat.

Adapun orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas juga dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Namun, formatnya disampaikan sesuai dengan contoh dalam Lampiran II PER-21/2009 dan berbeda dengan Formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 April 2021 | 23:34 WIB

penjelasanya terkait Formulir 1770-Y , 1771-Y, dan 1771-$Y, sangat komperhensif dan mudah dipahami. terima kasih

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 22 Mei 2023 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Kas Negara dan RKUN?

Rabu, 17 Mei 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Langsung dan Tidak Langsung?

Jumat, 05 Mei 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tourism Tax ?

Rabu, 03 Mei 2023 | 17:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Tarif Differentials dalam RCEP?

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden