KAMUS PAJAK

Apa Itu Formulir 1770-Y , 1771-Y, dan 1771-$Y?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 21 April 2021 | 15:30 WIB
Apa Itu Formulir 1770-Y , 1771-Y, dan 1771-$Y?

SURAT Pemberitahuan (SPT) menjadi sarana wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajibannya. SPT tersebut harus disampaikan sebelum melampaui batas waktu yang ditentukan.

Adapun untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi paling lama disampaikan 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret). Sementara itu, batas waktu SPT Tahunan PPh wajib pajak badan maksimal disampaikan 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April).

Namun, apabila wajib pajak orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas ternyata tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh tepat waktu, maka dapat mengajukan Formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y. Lantas, apa itu Formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y?

Baca Juga:
Apa Itu Opsen BBNKB?

Definisi
BERDASARKAN Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.21/PJ/2009, Formulir 1770-Y adalah formulir yang digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Selanjutnya, Formulir 1771-Y merupakan formulir yang digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan.

Sementara itu, Formulir 1771-$Y adalah formulir yang digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dolar amerika serikat.

Baca Juga:
Asal Mula Kata Pajak, dari Pajeg pada Era Kerajaan Mataram Islam

Hal ini berarti intinya Formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y adalah formulir untuk wajib pajak yang ingin mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Perpanjangan tersebut diajukan karena wajib pajak tidak dapat tepat waktu dalam menyampaikan SPT PPh Tahunannya.

Misalnya, wajib pajak tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang ditentukan karena luas dan padatnya kegiatan usaha yang dilakukan atau ada kendala teknis dalam penyusunan laporan keuangan.

Ketentuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Berdasarkan pasal tersebut, waktu perpanjangan diberikan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Bujangan?

Dengan demikian, jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat diperpanjang hingga 31 Mei. Sementara itu, jangka waktu penyampaian SPT PPh badan dapat diperpanjang sampai dengan 30 Juni.

Pasal 3 ayat (4) UU KUP juga menerangkan wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak untuk mendapatkan perpanjangan jangka waktu pemberitahuan SPT PPh tersebut.

Adapun pemberitahuan tersebut harus disertai dengan perhitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 tahun pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti pelunasan atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang (Pasal 4 ayat (5) UU KUP).

Baca Juga:
Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Pajak Diatur di PMK, Ini Kata DJP

Ketentuan lebih lanjut diatur dengan/berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sehubungan dengan hal itu, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK No.243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), yang telah diubah dengan PMK No.9/PMK.03/2018 dan PMK No.18/PMK.03/2021

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) PMK 243/2014, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.

Secara lebih terperinci, pemberitahuan tersebut harus dilampiri dengan 3 hal. Pertama, penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang. Kedua, laporan keuangan sementara.

Baca Juga:
Lengkap! Hampir 3.000 Istilah Terangkum di Glosarium Perpajakan ID

Ketiga, SSP atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat pajak kurang bayar. Adapun tata cara penyampaian pemberitahuan perpanjangan diatur dalam PER-21/PJ/2009.

Selain melalui Formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y dalam bentuk formulir kertas (hardcopy), wajib pajak badan atau orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam bentuk data elektronik (e-SPTy).

Merujuk Pasal 1 angka 4 PER-21/PJ/2009, e-SPTy adalah data Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh wajib pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPTy yang disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Menyangkut Amortisasi Harta, Apa itu Program Aplikasi Khusus dan Umum?

Simpulan
INTINYA Formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi/badan yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.

Formulir 1770-Y ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi dan 1771-Y untuk wajib pajak badan. Sementara itu, formulir 1770-$Y ditujukan khusus bagi wajib pajak badan yang yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dollar amerika serikat.

Adapun orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas juga dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Namun, formatnya disampaikan sesuai dengan contoh dalam Lampiran II PER-21/2009 dan berbeda dengan Formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 April 2021 | 23:34 WIB

penjelasanya terkait Formulir 1770-Y , 1771-Y, dan 1771-$Y, sangat komperhensif dan mudah dipahami. terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Rabu, 10 April 2024 | 14:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Opsen BBNKB?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku