Pekerja melintasi layar digital pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (13/3/2024). IHSG berhasil menyentuh rekor tertinggi sepanjang masa atau All Time High (ATH) di level 7.435 pada perdagangan sesi pertama di hari perdana pembukaan bursa saat bulan Ramadhan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Harta berupa efek-efek, termasuk saham, obligasi, reksadana, hingga commercial paper, tetap perlu dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Wajib pajak perlu memasukkan nama harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir tahun pajak, termasuk dengan harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki. Secara umum, khusus untuk obligasi, reksadana, dan saham, nilainya diisi dengan harga perolehan di tahun (tanggal) diperolehnya harta tersebut.
"Contohnya, jika obligasi, reksadana, dan saham diperoleh di 1 Mei 2022 dan masih ada di akhir 2023 maka nilai obligasi, reksadana, dan saham yang dilaporkan di SPT Tahunan 2023 adalah nilai obligasi, reksadana, dan saham di 1 Mei 2022," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (28/3/2024).
Bisa disimpulkan, harga perolehan adalah jumlah uang yang dikeluarkan untuk memperoleh harta tersebut.
Untuk memudahkan wajib pajak dalam mengisi harta saham, ada baiknya untuk mendapatkan terlebih dahulu dokumen yang diperlukan seperti Portofolio Nasabah (Client Portfolio) melalui platform aplikasi atau laman resmi perusahaan sekuritas.
Contact center DJP mengatakan petunjuk pengisian SPT Tahunan telah diatur dalam Lampiran PER-36/PJ/2015.
Dalam mengisi harta berupa efek-efek pada SPT Tahunan, jangan lupa pastikan juga mencantumkan nama penerbitnya.
Sesuai dengan PER-36/PJ/2015, harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima. (sap)