Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memahami bahwa sepanjang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif maka dirinya memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kewajiban itu melekat meski wajib pajak yang bersangkutan tidak memiliki penghasilan alias tidak bekerja atau menganggur.
Ada kalanya, wajib pajak merasa tidak perlu melaporkan SPT Tahunan karena kondisinya yang tidak berpenghasilan. Padahal, NPWP-nya masih aktif. Hal itulah yang membuat kantor pajak akhirnya mengirimkan Surat Teguran yang berisi peringatan agar wajib pajak memenuhi kewajibannya, yakni lapor SPT Tahunan.
"Sepanjang NPWP aktif maka tetap wajib lapor SPT Tahunan meski tidak bekerja. SPT Tahunan dapat dilaporkan Nihil apabila memang tidak memiliki penghasilan pada tahun tersebut," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (28/3/2024).
Bila memang tidak bekerja pada tahun pajak yang bersangkutan, lanjut DJP, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan perincian Nihil. Wajib pajak tersebut dapat menggunakan formulir 1770 atau 1770SS.
Selanjutnya, jika wajib pajak masih tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan maka dirinya berhak mengajukan permohonan penetapan non-efektif (NE). Dengan begitu, wajib pajak dikecualikan dari pengawasan rutin pelaporan SPT (tidak wajib lapor SPT).
Penetapan wajib pajak NE melalui Kring Pajak dapat dilakukan untuk wajib pajak yang memenuhi beberapa kriteria.
Beberapa diantaranya adalah pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang dengan penghasilan di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan. (sap)