Presiden Jokowi melaporkan SPT Tahunan di Istana Negara, Jumat (22/3/2024). (foto: dokumen pribadi)
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2023 melalui e-filing. Pelaporan SPT Tahunan dilakukan di Istana Negara dengan didampingi langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Selain Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga ikut melaporkan SPT Tahunannya secara simbolis.
Usai melaporkan SPT Tahunan, Jokowi bersama seluruh menterinya berfoto bersama sembari menunjukkan bukti penerimaan elektronik (BPE). BPE merupakan dokumen yang membuktikan bahwa seorang wajib pajak telah secara sah melaporkan SPT Tahunannya.
Tidak ada sambutan atau pesan yang disampaikan oleh Jokowi dalam pelaporan SPT Tahunan kali ini. Namun, agenda ini sebenarnya rutin dilakukannya setiap tahun.
Pada tahun lalu, Jokowi mengatakan bahwa proses pelaporan SPT Tahunan semakin mudah karena dapat dilakukan secara online. Namun, kantor pelayanan pajak juga akan tetap melayani wajib pajak yang ingin berkonsultasi soal pelaporan SPT Tahunan.
Dia menjelaskan setiap wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan 2022 paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Pelaporan SPT Tahunan tersebut dapat dilakukan secara manual atau online seperti e-filing dan e-form.
Sesuai dengan UU KUP, penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)