Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat (15/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Pertanyaannya, apakah atas THR dan gaji ke-13 tersebut dipotong pajak penghasilan (PPh)?
Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) PP 14/2024, THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. THR dan gaji ke-13 tetap dikenakan PPh. Namun, PPh tersebut ditanggung pemerintah.
“Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas … dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah,” bunyi Pasal 13 ayat (2) PP 14/2024, dikutip pada Rabu (20/3/2024).
Dalam konferensi pers pada Jumat (15/3/2024), Sri Mulyani juga menyampaikan ketentuan mengenai pajak atas THR dan gaji ke-13 tersebut. Dia menegaskan PPh ditanggung pemerintah sehingga pembayaran tanpa potongan pajak.
“Jadi, [THR dan gaji ke-13] yang diterima oleh masyarakat [aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan] tidak dipotong pajak karena pajaknya ditanggung pemerintah,” ujar Sri Mulyani.
Adapun sesuai dengan ketentuan pada Pasal 11 PP 14/2024, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya. Jika THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya. Besaran THR Â didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2024.
“Jadi, umpamanya ada yang naik pangkat pada Maret dan pada Maret [gaji] mereka sudah naik tinggi, ya di situ yang dia mengikuti gaji yang terakhir pada Maret untuk THR,” jelas Sri Mulyani.
Sesuai dengan Pasal 12 PP 14/2024, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024. Jika belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2024.
Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024. (kaw)