SEWINDU DDTCNEWS
PP 14/2024

THR dan Gaji ke-13 ASN Kena Pajak, Sri Mulyani: Ditanggung Pemerintah

Redaksi DDTCNews
Rabu, 20 Maret 2024 | 10.15 WIB
THR dan Gaji ke-13 ASN Kena Pajak, Sri Mulyani: Ditanggung Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat (15/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Pertanyaannya, apakah atas THR dan gaji ke-13 tersebut dipotong pajak penghasilan (PPh)?

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) PP 14/2024, THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. THR dan gaji ke-13 tetap dikenakan PPh. Namun, PPh tersebut ditanggung pemerintah.

“Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas … dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah,” bunyi Pasal 13 ayat (2) PP 14/2024, dikutip pada Rabu (20/3/2024).

Dalam konferensi pers pada Jumat (15/3/2024), Sri Mulyani juga menyampaikan ketentuan mengenai pajak atas THR dan gaji ke-13 tersebut. Dia menegaskan PPh ditanggung pemerintah sehingga pembayaran tanpa potongan pajak.

“Jadi, [THR dan gaji ke-13] yang diterima oleh masyarakat [aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan] tidak dipotong pajak karena pajaknya ditanggung pemerintah,” ujar Sri Mulyani.

Adapun sesuai dengan ketentuan pada Pasal 11 PP 14/2024, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya. Jika THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya. Besaran THR  didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2024.

“Jadi, umpamanya ada yang naik pangkat pada Maret dan pada Maret [gaji] mereka sudah naik tinggi, ya di situ yang dia mengikuti gaji yang terakhir pada Maret untuk THR,” jelas Sri Mulyani.

Sesuai dengan Pasal 12 PP 14/2024, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024. Jika belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2024.

Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.