Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri, serta pensiunan mulai H-10 Lebaran.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan mulai membahas rencana pembayaran THR bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya, Jokowi akan meneken peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pembayaran THR 2024.
"Untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum Lebaran kan harus mulai dibayarkan. Persiapannya mulai dilakukan dari sekarang," katanya, dikutip pada Selasa (20/2/2024).
Sri Mulyani mengatakan pembayaran pembayaran THR bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan sudah masuk dalam APBN 2024.
Dalam RPP, pemerintah bakal mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13 2024. Meski demikian, dia belum memerinci komponen THR yang akan dibayarkan.
Pemerintah tercatat belum pernah memberikan THR dengan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh sejak pandemi Covid-19. Pada tahun lalu, THR ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan dibayarkan dengan komponen gaji/pensiunan pokok dan tunjangan melekat yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tukin sebesar 50% per bulan bagi pegawai yang telah mendapatkannya.
Pada instansi pemerintah daerah, besaran paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan.
Khusus guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, pada 2023 juga diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen. (sap)