Ilustrasi.Â
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan bakal mengirimkan email blast kepada wajib pajak, mulai pekan depan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak akan diingatkan agar segera melaksanakan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023. Menurutnya, email imbauan menyampaikan SPT Tahunan ini akan dikirimkan kepada jutaan wajib pajak.
"Email blast akan mulai dikirim secara bertahap mulai minggu depan," katanya, Sabtu (17/2/2024).
Dwi mengatakan email blast akan ditujukan kepada lebih dari 20 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Melalui email, DJP bakal mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan SPT Tahunan 2023.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Adapun untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Hingga 11 Februari 2024, DJP mencatat sudah ada 3,07 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 2023 atau tumbuh 2,3% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Angka ini terdiri atas 107.900 SPT Tahunan PPh badan dan 2,96 juta SPT Tahunan PPh orang pribadi.
Mayoritas SPT Tahunan 2023 disampaikan melalui e-filing, yakni sebanyak 2,77 juta. (sap)