Salah satu contoh pesan singkat modus penipuan. (sumber: DJP)
JAKARTA, DDTCNews - Lagi-lagi, Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menerima pesan singkat atas nama kantor pajak. Modus penipuan lewat Whatsapp masih saja marak.
Biasanya, penipu mengirimkan pesan via Whatsapp dengan berpura-pura menyampaikan surat peringatan. Wajib pajak diancam agar segera melunasi sejumlah pajak terutang. Dalam pesan tersebut, dilampirkan pula file Apk dengan judul menyerupai dokumen tagihan pajak.
"Waspada jika menerima Whatsapp seperti ini, abaikan saja," tulis contact center DJP, Sabtu (3/2/2024).
DJP mengingatkan wajib pajak, jika ada file apapun yang dilampirkan oleh nomor tidak dikenal, jangan diklik. Dikhawatirkan aplikasi berujung pada tindak kejahatan phising, yakni pencurian data pribadi.
Selain via Whatsapp, penipuan yang mengatasnamakan DJP juga kerap disampaikan melalui surat elektronik atau email. Biasanya, penipu menggunakan alamat email dengan 'unsur-unsur' Ditjen Pajak. Ingat, domain resmi email DJP adalah '@pajak.go.id'. Jika ada email selain itu, abaikan saja.
Email biasanya berisi Surat Tagihan Pajak (STP) dan meminta calon korban melunasi sejumlah tagihan. Jika tidak dilunasi, biasanya ada ancaman tabungan akan terpotong otomatis.
Penipu bisa juga menjerat korbannya melalui sambungan telepon. Tentu saja dengan mengaku-ngaku sebagai petugas pajak. Dengan bahasa yang meyakinkan, mereka akan membimbing calon korban untuk mentransfer sejumlah uang sebagai bentuk pembayaran pajak. Ingat, nomor telepon resmi Kring Pajak hanya 1500200. (sap)