Ilustrasi. (foto: freepik)
JAKARTA, DDTCNews - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyampaikan masukan kepada Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) terkait dengan kode etik profesi konsultan pajak.
Saat menerima kunjungan perwakilan Komwasjak di Kantor Pusat IKPI, Selasa (30/2/2024), Ketua Departemen Keanggotaan dan Pembinaan IKPI Robert Hutapea menyampaikan masukan agar seluruh asosiasi konsultan pajak di Indonesia hanya memiliki 1 kode etik profesi.
“Walaupun asosiasi yang menaungi konsultan pajak berbeda-beda, tetapi seharusnya kode etiknya tetap sama … Seluruh konsultan pajak di Indonesia harus tunduk dan menjalani ketentuan yang sama juga,” ujarnya, dikutip dari laman resmi IKPI, Jumat (2/2/2024).
Didampingi Wakil Sekretaris Umum IKPI Toto, Robert menekankan pentingnya asosiasi mengatur kode etik dan standar profesi yang sama. Harapannya, tidak terjadi tumpang tindih dan perbedaan perlakuan dalam upaya penegakan kode etik terhadap profesi.
Seperti diketahui, sesuai dengan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajaka.
Adapun asosiasi konsultan pajak adalah organisasi profesi konsultan pajak yang bersifat nasional. Untuk menjadi asosiasi konsultan pajak yang terdaftar pada Kemenkeu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah kepemilikan kode etik dan standar profesi konsultan pajak.
Adapun pihak Komwasjak yang hadir dalam kunjungan tersebut adalah Kepala Bagian Pengaduan dan Mediasi Saifudin, Kepala Subbagian Pengaduan dan Mediasi Teguh Budiono, dan Pelaksana Dodik Kurnianto.
Dalam kesempatan tersebut, Robert juga menyampaikan masukan kepada Komwasjak terkait dengan kebijakan pemerintah yang memperbolehkan seseorang di luar konsultan pajak menjadi kuasa bagi wajib pajak.
“Kami berharap Komwasjak bisa memberikan masukan kepada menteri keuangan dan kemudian dilanjutkan dengan perubahan kebijakan yang lebih baik,” ujarnya. Simak pula ‘Sertifikat Konsultan Pajak Tanpa USKP, Perguruan Tinggi Belum Ditunjuk’. (kaw)